3.519 Honorer Pemkot Serang Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan skema pengangkatan 3.519 tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada tahap kedua yang direncanakan berlangsung Oktober mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono di Serang, Jumat (8/8/2025), mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang menargetkan tidak ada lagi status tenaga honorer pada akhir 2025.
“Untuk tahap kedua ini, semua sisa tenaga honorer yang ada statusnya menjadi PPPK paruh waktu. Ini masih menunggu arahan dari pusat dan rencananya berlangsung bulan Oktober,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahap pertama Pemkot Serang telah membuka 255 formasi untuk PPPK penuh waktu. Sisa 3.519 tenaga honorer dari total yang tercatat akan dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu.
Menurut Karsono, PPPK paruh waktu akan mendapatkan status kepegawaian yang jelas dengan memiliki Nomor Induk PPPK. Namun, besaran gaji yang diterima tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“PPPK paruh waktu akan menerima gaji seperti yang mereka terima saat ini sebagai honorer. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang gajinya jauh lebih besar, sekitar Rp3,2 juta,” jelasnya.
Karsono menegaskan bahwa Pemkot Serang sudah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru sesuai dengan surat imbauan dari pemerintah pusat yang telah diterima sebanyak tiga kali.
“Surat dari pusat sudah jelas, tidak boleh lagi menerima honorer. Kami sudah bersurat ke semua OPD, meskipun kami akui tidak bisa memantau secara penuh di setiap instansi,” katanya.
Data 3.915 honorer tersebut, lanjutnya, masih bersifat dinamis karena ada kemungkinan perubahan akibat pegawai yang meninggal dunia atau memasuki masa pensiun.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Skema ini hanya berlaku bagi non ASN atau honorer yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Beberapa jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu antara lain guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya.
Termasuk di dalamnya jabatan seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, hingga penata layanan operasional. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)






