Parlemen

655 Bacaleg DPRD Kab Lebak Tak Memenuhi Syarat Administrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyebutkan sebanyak 665 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Lebak berdasarkan hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi persyaratan.

“Kami berharap bacaleg DPRD yang belum memenuhi persyaratan segera kembali dilengkapi,” kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni’matullah di Lebak, Senin (3/7/2023).

KPU Kabupaten Lebak telah melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan dokumen sebanyak 720 bacaleg dari 18 partai politik.

Namun, hasilnya ditetapkan sebanyak 665 bacaleg tidak memenuhi persyaratan.

Persyaratan dokumen yang belum dilengkapi itu tentang identitas alamat, pendidikan, keterangan kesehatan dan lainnya.

Karena itu, KPU Lebak memberikan waktu kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan tersebut sampai 9 Juli 2023.

“Kami minta partai politik dapat memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg itu,” kata Ni’matullah.

Untuk kelancaran perbaikan persyaratan dokumen bacaleg itu,kata dia, pihaknya menyediakan ruangan untuk berkomunikasi dengan partai politik.

Artinya, bagi partai politik yang kesulitan untuk mengisi kelengkapan proses perbaikan dokumen tersebut.

Selanjutnya, jika tahapan perbaikan dokumen itu rampung dan memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, bacaleg tersebut selanjutnya masuk tahapan proses daftar calon sementara (DCS).

“Kami berharap 720 bacaleg dari 18 partai politik itu bisa memenuhi dokumen persyaratan dan ditetapkan calon legislatif Pemilu 2024,”katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan pemilih sebanyak 1.048.643 jiwa (Baca: KPU Lebak Tetapkan Jumlah Pemilih Tetap 1.048.643 Orang).

Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni’matullah di Lebak, Sabtu (24/6/2023) mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT untuk pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakilnya juga legislatif pusat, provinsi dan daerah serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Penetapan jumlah pemilih tetap sebanyak 1.048.643 jiwa itu terdiri atas 537.915 pemilih laki-laki dan 510.728 pemilih perempuan di 3.995 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 345 desa/kelurahan di 28 kecamatan.

“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi menggunakan hak politiknya dan tidak golongan putih atau golput,”kata Ni’matullah. (Mansyur Suryana – LKBN Antara)

Editor Iman NR

*) Berita ini merupakan kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.

Iman NR

Back to top button