EdukasiHukum

Inspektorat Banten Periksa 12 Pejabat Pergi Ke Malaysia Tanpa Izin

Inspektorat Banten melakukan pemeriksaan terhadap 12 aparatur sipil negara (ASN) yang menghadiri Seminar Internasional Estabelising A Global Halal Hub di Malaysia, tanggal 6-9 Juli 2019. Mereka diperiksa di Inspektorat Banten, Senin (22/7/2019) sejak pagi hari.

Ke-12 ASN itu dituding telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, karena berpergian ke Luar Negeri tanpa surat izin dari pejabat yang berwenang.

Salah satu ASN yang diperiksa di Inspektorat Banten mengatakan, pemeriksaan telah rampung pada sore hari. Namun ASN yang tidak mau disebutkan namanya itu belum mau menjelaskan pemeriksaan apa saja yang dilakukan Inspektorat.

Sementara itu, Kusmayadi, Inspektur Banten yang dihubungi via WA hingga berita ini dimuat tidak menjawab atas pertanyaan MediaBanten.Com tentang pemeriksaan tehradap 12 ASN yang berpergian ke luar negeri tersebut. Pesan WA yang dikirm hanya tanda centang dua berwarna biru, tanpa telah dibaca.

Sebelumnya, Inspektorat Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten akan memeriksa 12 pejabat yang berpergian ke Malayasia (luar negeri) yang diduga tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pejabat yang berwenang. Mereka menghadiri seminar internasional bertajuk Establising A Global Halal Hub di Malaysia, tanggal 6-9 Juli 2019 . (Baca: Akan Diperiksa, 12 ASN Pemprov Banten Ke Malaysia Diduga Tanpa Izin)

Baca:

Verifikasi

Inspektur Banten, Kusmayadi membenarkan adanya rencana pemeriksaan terhadap 12 pejabat yang melancong ke luar negeri yang ditengarai tanpa surat izin pejabat berwenang. “Penjadwalan pemeriksaan itu dilakukan oleh BKD, namun verifikasi pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat dan BKD,” kata Kusmyadi yang dihubungi MediaBanten.Com, Kamis (18/7/2019).

Namun Inspektur Banten belum mau berkomentar soal salah satu anak buahnya yang ternyata ikut ke luar negeri, yaitu YJ, salah satu Irban di Inspektorat Banten.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com menyebutkan, Ke-12 pejabat itu ikut program Doktor (S3) Ilmu Sosial Program Bidang Kajian Ilmu Administrasi Kebijakan Publik di Universitas Pasundan yang terakreditasi A. Di luar ke-12 pejabat tersebut terdapat politisi dan dosen sebuah universitas di Tangerang. Aparatur sipil negara (ASN) yang ikut kuliah tersebut sudah mengantungi izin belajar dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Ke-12 pejabat itu adalah Arsn (SMKN 1 Kota Tangerang), ER (SMKN 3 Kota Tangerang), Fa (Kasubag KCD Kota Seragon), AU (Kasubbag TU KCD Pandeglang), FR (Kasie di Disnaker), RD(salah satu Kasie di Bappeda), Arkn (Kabid Diksus Dindikbud), Luk (Kepala KCD Kab. Tangerang), NC (Staff Dindikbud Banten), MZ (Plt. Kep SMKN 1 Anyer), Su (Kepsek SMKN Cinangka) dan YJ (Irban Inspektorat).

Dari ke-12 pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang berpergian ke luar negeri itu, sebanyak 9 pejabat berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. Sumber di Dindikbud Banten menyebutkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipastikan tidak pernah menandatangani surat izin cuti bagi pejabat yang pergi ke Malaysia. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button