Dijemput BNN, Narapidana Lapas Cilegon Diduga Kendalikan Perdagangan Narkoba
Pihak Lapas Klas III Cilegon membantah ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan fasilitas khusus, berupa makanan “spesial”. Fasilitas khusus itu dinikmati M Adam, gembong narkoba yang memiliki kekayaan lebih Rp20 triliun.
M Adam dijemput BNN dari dalam Lapas Klas III Cilegon, Banten. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu lebih tajir dibandingkan Fredy Budiman. Bahkan uang hasil penjualan narkoba ‘dicuci’ dengan berbagai bisnisnya.
Meski dari dalam penjara, M.Adam dalam keterangan persnya bersama BNN, mampu mengendalikan alur penjualan berbagai macam narkoba mulai sabu hingga ekstasi. Dia pun mengaku merogoh Rp30 juta setiap bulan untuk petugas Lapas Klas III Cilegon untuk mendapatkan fasilitas “makan enak”.
“Kalau itu (fasilitas khusus) saya rasa tidak ada, karena semua mekanisme masuknya barang atau kebutuhan WBP itu disediakan oleh koperasi dengan mitra. Makanan yang didapat WBP semua sama, tidak ada perbedaan,” kata Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Klas III Cilegon, Raja Muhammad N melalui sambungan selulernya, Senin (02/09/2019).
Baca:
- Polres Serang Amankan 8 Tersangka Narkoba, Antara Lain Kades
- Diberi Penghargaan, Polantas Polda Banten Tangkap Pengerdar Narkoba
- Polres Serang Tangkap Lima Pengedar dan Pengguna Narkoba
Rp30 Juta Per Hari
Dalam pembicaraan lainnya, Raja menjelaskan jika pengeluaran M.Adam mencapai Rp 30juta per bulan bisa saja terjadi, berdasarkan keinginan terpidana bandar narkoba tersebut.
“Jadi misalkan kalau ada kebutuhan segitu banyak saya rasa tidak ada. Kalau pun itu terjadi, itu kemauannya yang bersangkutan. Karena semuanya kita serahkan ke koperasi dan mitra terkait kebutuhan WBP. Mau itu minum, makanan ringan, itu ada di koperasi,” katanya.
Pada pembicaraan lain, pihaknya mengaku pengeluaran Rp30 juta per bulan yang diakui Adam tidak lah mungkin terjadi. Karena harga makanan di Koperasi Lapas Klas III Cilegon tidaklah mahal.
“Kemungkinan sih tidak ada, sekarang logikanya saja, makanan sebungkus berapa sih, dikalikan aja 30 hari, apa iya (mencapai Rp30 juta). Sedangkan petugas dilarang keras membawakan sesuatu untuk WBP, itu tidak boleh. Jadi semua harus melalui koperasi,” ujarnya.
Raja menjelaskan kalau para WBP di Lapas Klas III Cilegon masih diperbolehkan memegang uang tunai untuk berbelanja di Koperasi. Pihak keamanan atau petugas jaga Lapas tidak mengontrol jumlah sirkulasi uang di dalam jeruji besi, yang mengetahuinya adalah Koperasi.
“Kita tidak tahu kebutuhan pribadi WBP, kita tidak tahu dan itu tidak berhubungan dengan petugas, hubungannya dengan koperasi. Kalau terkait makanan diluar negara, disediakan koperasi. Masih menggunakan uang cash. Tapi kan semua dibatasi. (Batasan WBP memegang uang cash) itu dikoperasi yang tahu. Jadi mekanisme nya koperasi yang tahu,” ujarnya. (Yandhi Deslatama)