Hukum

Polres Serang Tangkap Lima Pengedar dan Pengguna Narkoba

Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Serang yang terdiri dari pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menangkap 5 tersangka berikut barang bukti 18 paket sabu berbagai ukuran siap edar serta handphone yang didapat dari para tersangka tersangka.

Kelima tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang yaitu Muj, 20, warga Desa Kebon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Les, 37, warga Sukamumi, Kabupaten Tanggerang, SM, 36, warga Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, MA, 19, warga Pontang, Kabupaten Serang dan AF, 28, warga Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Kelima tersangka ini ditangkap di 5 tempat berbeda. Ada yang ditangkap di rumah, di kontrakan dan di pinggir jalan. Saat diamankan kelimanya tidak melalukan perlawanan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat menggelar jumpa press di Mapolres Serang, Selasa (26/2/2019).

Kapolres menjelaskan tersangka Muj, Les dan MN merupakan satu rangkaian. Berawal ketika Muj yang ditangkap di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Citeureup, pada Rabu (13/2) lalu. Karyawan leasing ini mengakui 2 paket sabu yang diamankan dibeli bersama Les dari seorang pengedar bernama SM. Dari pengakuan tersangka Muj, petugas berhasil mengamankan Les dipinggir jalan Desa Parigi, Kecamatan Cikande pada Kamis (21/2).

Baca: Polda Banten Akan Panggil Ulang Dua Direktur Perusahaan Soal Kasus Mafia Tanah

“Dari tangan Les yang berprofesi sebagai pengepul barang bekas didapat 3 paket kecil sabu yang diakui didapat dari SM, office boy hotel di Kramatwatu. Selanjutnya tersangka SM berhasil diamankan di rumah temannya disekitaran Desa Pelamunan, Kramatwatu. Dari tangan SM ditemukan 11 paket sabu berbagai ukuran,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Nana Supriyatna.

Kapolres menjelaskan tersangka MA ditangkap di pinggir jalan Desa/Kecamatan Pontang pada Kamis (14/2/2019). Dari tangan pemuda pengangguran ini petugas mendapatkan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. “Tersangka MA mengaku mendapat barang haram ini dari seorang pengedar yang mengaku bernama Roni (DPO) seharga Rp350 ribu,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan pada Sabtu (23/2) sekitar pukul 01.00, petugas juga mengamankan tersangka AF di rumahnya di Kampung Citeureup. Dari tangan juru parkir ini, petugas mengamanka dua paket sabu dalam bungkus rokok yang disimpan di atas rak kayu serta satu unit handphone.

“Kelima tersangka ini mengakui sudah mengkonsumsi sabu mulai dari 3 bulan hingga satu tahun. Alasannya untuk menghilangkan kantuk dan semangat kerja,” kata Kapolres. (yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button