Hukum

Pattiro Banten: KPK Dilemahkan Undang-undang

Suwaib Amirudin Fondation (SAF) mengadakan dialog publik bertajuk “Ancaman Korupsi, Masih Perlukah KPK” di Kantin Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kota Serang. Dalam acara tersebut menghadirkan Direktur Eksekutif Pattiro Banten, Angga Andrias dan Ahmad Rifai sebagai praktisi hukum. Selasa (24/9/2019).

Angga Andrias mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga pemberantasan korupsi yang saat ini sedang dipercaya di Indonesia. Sehingga apabila Rancangan Undang-undang (RUU) KPK itu disahkan. Menurut dia akan berdampak pada turunnya kinerja KPK, dan bahkan bisa jadi sampai tidak lagi berfungsi.

“Pada tahun 2018, menurut penilaian lembaga transparansi internasional. Peringkat KPK berada pada posisi 89 dari 150 negara, dengan indeks persepsi korupsinya 34%. Artinya itu masih sangat rendah, nah semakin tinggi angka persentasinya. Maka menandakan negara tertentu semakin bersih dari korupsi,” ungkapnya.

Baca:

Lenjut Angga, lembaga super body sangat dibutuhkan di Indonesia. Karena apabila tidak ada, maka akan membali lagi ke massa sebelum reformasi. “Sementara kepolisan saat ini masih lemah, kita lihat saja di undang-undangnya saja masih ada kelemahan yang tidak bisa kita awasi,” ungkapnya.

Sementara Ahmad Rifai, dari praktisi Hukum mengatakan, Ketika RUU KPK disahkan, menurutnya tidak lagi relefan adanya KPK. Pasalnya lembaga tersebut sudah tidak lagi menjadi lembaga yang super body. “Ngabis-ngabisin anggaran aja nantinya,” katanya.

Lanjut dia, sebagai anak bangsa menurut dirinya RUU KPK harus dibatalkan. Ia berharap aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dapat menyadarkan para Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, dan membatalkan RUU KPK.

“Apabila dipertanyakan masih perlukah KPK. Maka jawabannya hanya satu kata. Yakani perlu,” katanya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button