Hukum

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Nonton TV Final Thomas Cup

Lagi asyik nonton televisi final Thomas Cup, KH alias Janen, 45, pengedar sabu dicokok personel Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Ranca Sumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Minggu (17/10/2021).

Dari tersangka yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait mengamankan barang bukti 6 paket shabu yang disembunyikan di atas lemari pakaian serta 1 unit handphone sebagai sarana transaksi.

“Tersangka Janen diamankan saat nonton TV final bulutangkis Thomas Cup di rumahnya pada sekitar pukul 21.00. Bersama barang buktinya yang ditemukan, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Selasa (19/10/2021).

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap terhadap pengedar shabu ini berawal dari informasi masyarakat yang resah lantaran diduga ada pengedar sabu di lingkungannya.

Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak memiliki sabu, namun Janen akhirnya tidak berkutik setelah sabu yang disembunyikannya ditemukan petugas.

“Awalnya sempat mengelak memiliki narkoba namun akhirnya mengakui setelah 6 paket sabu yang disembunyikan di atas lemari pakaian ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

Dalam kesempatan ini, AKBP Yudha Satria menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan pengedar narkoba. Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

“Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” tegas Alumni Akpol 2002 ini.

Sementara Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka Janen mengakui bahwa shabu yang diamankan didapat dari seorang bandar yang mengaku warga Cikupa, Tangerang. Bisnis barang haram ini, diakui tersangka KH baru berjalan satu bulan.

“Tersangka mengaku baru sebulan menjalankan bisnis sabu. Tersangka juga mengaku terpaksa melakukan karena dirinya tidak mempunyai pekerjaan tetap. Selain dapat menggunakan secara gratis, keuntungan yang didapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Terkait bandar yang mensuplai sabu, kata Michael, tersangka tidak mengenali lebih dekat karena transaksi sabu tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

“Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh si bandar setelah tersangka melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” tambah Michael. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button