Sebanyak 48 industri meminta penangguhan kenaikan UMK untuk tahun 2020 ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banten. Permintaan itu dari industri padat karya seperti garmen, tekstil dan alas kaki.
Kasi Pengupahan Disnaker Banten, Karna Wijaya menjelaskan, penangguhan diajukan 36 industri dari Kabupaten Tangerang, 10 dari Kota Tangerang dan 2 dari Kabupaten Serang. Rata-rata, industri tersebut mempekerjakan 500-1000 buruh.
“(Industri) ini biasanya bekerja by order, kemungkinan ini perusahaan hanya mendapat pesanan hanya sampai Maret atau April dan bulan-bulan seterusnya belum mendapat pesanan dari pembeli. Yang mengajukan penangguhan biasanya seperti itu,” kata Karna, belum lama ini.
Karna memperkirakan masih ada industri yang mengajukan permintaan penangguhan penerapan UMK yang baru. Sebab sesuai aturan, permintaan penangguhan dibolehkan hingga tanggak 16 Desember.
Setelah itu, pada tanggal 18-23 Desember, pihak Disnaker akan melakukan verifikasi ke industri. Akan dilakukan pengecekan ke laporan keuangan perusahaan, l termasuk menemui pihak buruh dan manajemen.
“Kalau ternyata sikap buruh tidak tahu dan menolak penangguhan, nanti dilaporkan di pleno, kemungkinan ditolak, karena salah satu syarat penangguhan adalah persetujuan buruh,” ungkapnya.
Catatan Disnaker, pada UMK 2019 ada 80 perusahaan yang meminta penangguhan. Sebanyak 73 dikabulkan permintaannya oleh pemerintah daerah. Tahun ini, kemungkinan lebih sedikit perusahaan yang mengajukan penangguhan. Hal ini bisa karena industri yang tutup atau keluar dari Banten.
UMK tahun 2020 berdasarkan lampiran keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.320-Huk/2019 tanggal 19 November 2019, dari 8 Kabupaten/Kota Banten, UMK tertinggi berada di Kota Cilegon sebesar Rp4.246.081. Sedangkan upah terendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp2.710.654.
Berikut Besaran UMK 2020 Banten:
1. Kabupaten Serang Rp4.152.887,55.
2. Kota Cilegon Rp4.246.081,42.
3. Kota Tangerang Selatan Rp4.168.268,62,
4. Kabupaten Pandeglang Rp2.758.909,00,
5. Kabupaten Lebak Rp2.710.654.00
6. Kota Serang Rp3.773.940,00
7. Kabupaten Tangerang Rp4.168.268,62
8. Kota Tangerang Rp4.119.029,92
(Rivai)