Pengadilan Agama Kota Serang mencatat, akibat dampak ekonomi yang terjadi pada masa pandemi Covid-19, angka perceraian per-hari ini di 2020 sebanyak 2.000 kasus. Jumlah itu berdasarkan pengajuan sidang cerai yang diajukan masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Serang, Dalih Effendy mengatakan, kasus paling banyak terjadi di Kabupaten Serang. Menurutnya, angka perceraian per-juli 2020 ini lebih sedikit dibanding dengan 2019 yang mencapai angka 5.000 kasus, namun tidak menutup kemungkinan ditahun ini ada penambahan.
Lanjutnya, pada 2020 tidak hanya kasus perceraian yang ditangani, melainkan ada juga itsbat nikah atau permohonan pengeshan pernikahan. Disebutkannya, itsbat nikah yang sudah diselesaikan yakni sebanyak 1.600 kasus, dan yang masih ditangani sekitar 2.500 kasus.
“Angka perceraian lumayan, tahun kemarin 2019 ada 5.000 (kasus), tahun 2020 ini baru 2.000 lebih. Paling banyak di Kabupaten Serang, di Kota Serang juga ada, kalau untuk Kecamatannya kita kurang hapal, hampir rata lah,” katanya seusai melakukan pelepasan dan pergantian Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Serang, di Kantor Pengadilan Agama Serang, Kota Serang. Jumat (10/7/2020).
Baca:
- Anggota Polres Serang Hendak Cerai, Harus Izin Pimpinan
- Frustasi Mantan Isteri Tak Mau Rujuk, Seorang Lelaki Gantung Diri
- Polisi Rekontruksi Kasus KDRT di Terminal PT Nikomas Gemilang
Umur 30-an
Dalih menyebut, usia pasangan yang melakukan perceraian rata-rata masih kisaran umur 30 tahun. Faktor terjadinya perceraian pada saat pandemi Covid-19 ini dilatarbelakangi persoalan ekonomi, dan yang paling banyak mengajukan cerai yakni pihak perempuan.
“Karena Covid-19 ini ya faktornya rata-rata ekonomi, tidak bekerja kemudian bertengkar. Kebanyakan yang minta cerai perempuan,” ujarnya.
Kendati demikian dia mengaku, pihak Pengadilan Agama telah melakukan mengadakan pelatihan mediasi bagi para hakim. Sementara kaitan pencegahan terjadinya perceraian, pihaknya melakukan koordinasi dengan beberapa KUA melalui BP4, untuk menyelesaikan perceraian dengan jalur mediasi.
Hal itu menurutnya, penyelesaian di Pengadilan Agama tidak membawa keadilan bagi kedua belah pihak yang bercerai, tetapi ketika menempuh jalur mediasi tentunya akan lebih baik. Karena bukan hanya soal cerai saja, melainkan hak dan masa depan anak pun dibahas. Namun sayangnya, rata-rata yang datang ke Pengadilan telah lama sudah pisah.
“Dalam kasus perceraian pernikahan, kita upayakan seminimal mungkin untuk dimediasi, tapi itu orang yang kesini (Pengadilan Agama) sudah konplik berat rata-rata. jadi agak susah untuk dimediasi,” ungkapnya.
Diketahui Ketua Pengadilan Kota Serang hari ini telah diganti, dari sebelumnya dipimpin oleh Dalih Effendy, kini digantikan oleh Buang Yusuf. (Sofi Mahalali)