Hukum

Polisi Bubarkan Paksa Demo Mahasiswa Tolak UU Ciptaker di Serang

Polisi membubarkan secara paksa aksi demo mahasiswa di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Kota Serang, Selasa (6/10/2020) malam.

Pembubaran dilakukan karena aksi demonstrasi melebihi jam yang sudah ditentukan.

“Hari ini kita melakukan pengamanan terkait aksi mahasiswa. Namun karena sudah melebihi jam untuk demo, saya perintahkan personel untuk membubarkan mahasiswa yang demo tersebut,” ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar.

Baca:

Fiandar menambahkan dalam aksi mahasiswa tersebut berjalan ricuh. “Dan tadi terlihat ricuh, dimana mahasiswa melempar petasan dan batu kepada personel. Sehingga kita mengambil tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata ke aksi demo tersebut,” tambah Fiandar.

“Dan sampai saat ini para mahasiswa yang demo tersebut masih bertahan di dalam kampus, kami juga sudah memberikan himbauan kepada mereka agar membubarkan diri,” lanjut Fiandar.

Masih kata Fiandar, “Untuk pengamanan aksi demo ini kita menurunkan ratusan personel Polda Banten dan Polres Serang Kota,”.

Sebelumnya, aksi demonstrasi mahasiswa di Kampus UIN SMH Banten, Kota Serang berakhir ricuh. Petugas keamanan setempat yang sempat memperingatkan agar mahasiswa membubarkan diri, bentrok dengan mahasiswa, Selasa (6/10/2020) pukul 19.00 WIB.

Massa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Geger Banten menuntut kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.

“Segera Terbitkan Perpu Omnibus Law Ciptaker. Bangun industrialisasi nasional, wujudukan reforma agraria sejati, hentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan represifitas terhadap aktivis rakyat yang dilakukan oleh aparatur negara,” ujarnya.(yono)

Yono

Back to top button