Hukum

Menko Polhukam : Pemerintah Komitmen Bayar Utang Swasta

Mahfud MD, Menko Polhukam angkat bicara soal utang pemerintah kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Jusuf Hamka mengklaim pemerintah memiliki utang dan bunga kepada perusahaannya hampir Rp800 miliar.

Dikatakan Mahfud, Presiden Jokowi sudah memerintahkan dirinya untuk mengoordinasikan pembayaran utang pemerintah terhadap swasta atau rakyat sejak Mei tahun 2022.

Pemerintah juga, lanjut Mahfud, sudah membentuk tim bersama yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum untuk pembayaran utang.

“Pada 13 Januari 2023, presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet yang menyatakan supaya hutang kepada swasta dan rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap, supaya dibayar,” jelas Mahfud, dikutip dari VOA Indonesia, Selasa (13/06/2023).

Menko Polhukam pun menambahkan, Kepala Negara juga berkomitmen untuk membayar utang pemerintah kepada perusahaan Jusuf Hamka.

Menurut dia, hal ini merupakan konsekuensi dari langkah pemerintah yang menagih warga atau swasta yang memiliki utang kepada pemerintah.

Menko Polhukam juga menyarankan agar Jusuf Hamka untuk menagih ke Kementerian Keuangan soal piutang miliknya dan kementerian wajib membayar utang tersebut.

Mahfud pun menawarkan bantuan kepada Jusuf Hamka jika memang diperlukan untuk terkait utang.

“Nanti kalau butuh bantuan teknis, saya bisa bantu, misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan. Tapi menurut saya, itu tidak perlu memo. Pastikan saja yang saya sampaikan itu dari presiden,” jelas Mahfud.

Di sisi lain, pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengapresiasi pernyataan Mahfud MD. Namun, dia khawatir pernyataan tersebut tidak senada dengan Kementerian Keuangan.

Jusuf juga mengaku tidak mau berkompromi dengan besaran utang pemerintah dan denda yang harus dibayar.

“saya sudah dirugikan cukup lama, bayar pajak aja telat denda 2 persen per bulan. Jadi keputusannya juga 2 persen per bulan telat. Saya waktu kemarin mau kompromi, tahun 2015 ditawar waktu itu hampir Rp400 miliar ditawar menjadi Rp179 miliar,” ungkapnya.

“Sekarang saya tidak mau kompromi lagi, sesuaikan keputusan hukum. Mahkamah Agung memutuskan (denda) 2 persen per bulan sebagaimana kalau kami telat bayar pajak,” ujarnya menambahkan.

Berdasarkan informasi, kasus utang piutang ini bermula ketika PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk (Perusahaan Jusuf Hamka) yang menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2004 silam.

Gugatan tersebut terkait penempatan deposito senilai Rp78,8 miliar dan giro sebesar Rp76 juta di Bank Yakin Makmur (Yanma) yang telah dilikuidasi pemerintah saat krisis moneter tahun 1998.

Gugatan ini kemudian dimenangkan PT CMNP hingga Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap pada 2010. Pemerintah diminta membayar deposito dan giro milik PT CMNP dan membayar denda 2 persen setiap bulan sejak Bank Yama dibekukan.

Pada 2015, pihak Jusuf Hamka telah mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk pembayaran dana PT CMNP sebesar Rp389 miliar. Permohonan ini kemudian ditawar pemerintah dengan alasan kondisi keuangan negara dan kondisi ekonomi.

Kedua pihak kemudian menyepakati besaran nilai yang akan dibayar, yaitu Rp179 miliar. Pembayaran disepakati akan dilakukan pada 2016 dan 2017, tetapi Jusuf Hamka mengaku belum menerima pembayaran hingga sekarang

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button