Polres Tangsel Sita Sabu dan Ekstasi Berjumlah Fantastis
Selama kurun waktu dua bulan, Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah fantastis dari tangan para bandar di wilayah Tangerang.
Berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi tersebut disita dari bandar berjumlah enam orang yang berasal dari dua pengungkapan berbeda yakni sejak Oktober dan November 2020.
Polisi pun berhasil menangkap enam pelaku. Mereka berinisial Pl, Th, OA, JS, HA dan AR.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menerangkan, tersangka PI alias J ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Cantinga, Komplek Cantinga, Blok A 9/4, Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang. Lalu, TH alias TO ditangkap di pinggir Jalan Raya depan Alfamidi Perumahan Citra Garden 1, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca:
“Lalu dua pelaku OA dan JS ditangkap di samping Mini Market Lawson, Jalan Meruya, Jakarta Barat,” ujar Iman di Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa, 24 November 2020. Kemudian, tersangka HA ditangkap di pinggir jalan yang beralamat di Puri Beta II, Larangan Utara, Larangan, Kota Tangerang.
“Untuk A.R ditangkap di pinggir Jalan Raya BSD Utama depan Cluster Simplycity Desa Situgadung, Pagedangan, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli menjelaskan dari enam tersangka kasus narkotika berinisial P, TH, OA, JS, HA, dan AR ikut diamankan barang bukti sejumlah narkotika. Barang bukti itu terdiri dari narkoba jenis sabu, pil ekstasi, hingga ganja.
“Dari pelaku P dan TH kami menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59,99 gram dan narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 1.878 gram dengan jumlah 6.600 butir,” terang Yulius. Dari tangan tersangka OA dan JS, polisi mengamankan sebanyak 4.239,8 gram ganja. Kemudian dari HA, disita pula narkotika jenis daun ganja dengan total berat keseluruhan 2.173,3 gram.
“Kita mengamankan barang bukti dari AR berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 36,18 gram serta daun ganja kering dengan berat 0,565 kilogram,” tuturnya. Menurutnya, jika ditotal 6.600 butir ekstasi dengan 1 butir dihargai Rp100 ribu. “Kalian hitung aja sendiri, banyak itu. Keseluruhan narkotika yang berhasil diamankan tersebut merupakan penangkapan sepanjang Oktober hingga November 2020,” ungkapnya.
Barang-barang yang didapat, beber Yulius, pemberantasan yang dilakukan pada bulan Oktober hingga November. Pemberantasan tersebut, lanjut Yulius, merupakan kegiatan rutin yang digelar oleh jajaran Polres Tangsel.
“Ini kegiatan pemberantasan rutin kita lakukan dan kita tidak memberikan ruang sedikitpun kepada pengedar, kepada mafia narkoba di wilayah Tangsel,” tukasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Rivai Ikhfa)