HeadlineKesehatan

Covid Terus Tambah, Gubernur Banten Perpanjang PSBB Tahap Kelima

Gubernur Banten Wahidin Halim perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 Tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari yang akan dimulai pada 19 Januari 2021 sampai 17 Februari 2021. Namun dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019

“Perpanjang PSBB ini terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti, Selasa (19/01/2020).

Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan, alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Baca:

Melalui Keputusan itu, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/wali kota.

Sementara itu, data web infocorona.bantenprov.go.id menyebutkan, per tanggal 18 Januari 2021, kasus konfirmasi atau positif di Banten tercatat 23.367 kasus atau terjadi penambahan 183 kasus dari sehari sebelumnya.

Dari kasus positif itu, 704 orang atau tambah 10 orang meninggal, 19.030 orang sembuh dan 3.633 orang masih dirawat atau tambah 49 orang.

Kasus probable (KP) tercatat 61 orang yang terdiri dari 48 orang meninggal dan 13 orang dirawat. Kasus suspek 32.322 orang yang dirinci 32.602 discard dan 2.702 orang dirawat.

Kasus Kontak Erat (KE) berjumlah 71.954 orang yang terdiri dari 7.794 orang masih dirawat, 64.137 orang discarded dan 23 orang mangkir dari pengawasan.

Peta zonasi Banten per tanggal 18 Januari 2021 menunjukan zona merah meliputi Tangerang Raya, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Sedangkan zona oranye meliputi Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. (Rilis Biro Adpim Pemprov Banten / IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button