Kesehatan

Soal Denda Masker, Pemprov Banten: Hoax. Lebak Kenakan Rp150.000

Beda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, beda pula dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Jika pemprov membantah ada tilang bagi orang yang tak menggunakan masker, Pemkab justru menegaskan denda Rp150.000 bagi para pelanggar.

Denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di wilayah Lebak dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebak No.28 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru. Pergub itu antara lain mengatur kewajiban menggunakan masker di tempat umum. Jika melanggar terkena sanksi berupa denda.

Pasal 8 disebutkan setiap orang yang tak melaksanakan kewajiban menggunakan masker saat di luar rumah akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan tanda khusus. Sanksi juga bisa berupa denda Rp 150.000. Penerapannya dilakukan oleh Satpol PP didampingi oleh kepolisian dan TNI.

Jubir Gugus Tugas Lebak Firman Rahmatullah membenarkan adanya peraturan itu. Sebelum dijadikan Perbup, ada beberapa kali pembahasan oleh tim gugus tugas bersama forum komunikasi pimpinan daerah. Namun, penerapan denda di aturan itu tidak langsung langsung diterapkan.

Baca:

Disosialisasikan Dulu

“Itu harus disosialisasi dulu, ada sosialisasi tidak langsung denda, ada masa uji coba tanpa denda. Cuma mulai dari kapan berlakunya belum ada edaran resminya,” kata Firman saat dikonfirmasi, Lebak, Senin (20/7/2020).

Perbup sendiri dibuat untuk menerapkan disiplin warga menghadapi era kenormalan baru. Protokol kesehatan katanya harus dijalani warga. sanksi sendiri diterapkan agar warga tidak menganggap Corona sebagai angin lalu.

“Masyarakat kita misalnya tidak ada sanksi sosial ya tadi seperti angin lalu,” ujarnya. Perbup ini lanjutnya akan disosialisasikan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai desa. Setelah sosialisasi, penerapan sanksi bisa diberlakukan.

“Saya jamin nggak langsung diterapkan (sanksi). Ketika ada sanksi sosial, denda, mestinya ada sosialisasi dan uji coba, itu sudah pasti,” pungkasnya.

Denda Tilang Bagi Tidak Pake Masker Rp200-Rp250.000 Dinyatakan Sebagai Hoax oleh Akun Facebook Resmi Pemprov Banten. (Foto: FB Pemprov Banten)

Sedangkan Pemprov Banten justru membantah soal denda bagi orang yang tidak menggunakan masker. “Selamat Malam #wargasedulurbanten. Jika mendapatkan informasi atau pesan ini mohon untuk tidak mempercayainya. Karena informasi tersebut adalah HOAX. Gubernur tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait informasi tersebut,” tertulis di akun resmi Pemprov Banten.

Akun Pemprov Banten di FB itu menyertakan gambar yang dituliskan warna merah sebagai HOAX. Isinya antara lain sesuai intruksi Gubernur Banten hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-10 Provinsi Banten sbb:

1. Akan ada penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hari) sebesar Rp200.000 sd Rp250.000.

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.

3. Pengecualiaan jika a. Sedang pidato. b. Sedang makan / minum. c. Sedang Olga kardio tinggi (Olga joging untuk perkuat jantung/Paru2). d. Sedang sesi foto sesaat.

4. Proses tilang berdenda ini & kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps Pikobar. Dana denda akan masuk kas daerah sesuai peraturan.

5. Selama 14 hari mari kita saling mengingatkan dan saling memberi masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Di bawah tulisan itu terdapat foto mirik Wahidin Halim, Gubernur Banten yang mengenakan seragam putih-putih dan bertopi. Namanya tertulis Wh_Wahidinhalim. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button