Hukum

Ditegur Saat Petik Buah Nangka, Cucu Dorong Neneknya Hingga Tewas

Tak terima ditegur neneknya saat memetik buah nangka dikebun milik sang nenek, seorang cucu berinisial RY (35) mendorong neneknya, Am (89) hingga meninggal di lokasi kejadian, tepatnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

“Kemungkinan terjadi perselisihan antara keduanga. Pengakuan pelaku, hanya mendorong korban hingga terjatuh,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan elektroniknya, Selasa (26/01/2021).

Namun di tubuh sang nenek, terdapat banyak luka, lebam, gigi rontok dan dari mulutnya mengeluarkan darah. Korban ditemukan warga yang sedang bercocok tanam, dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi.

Baca:

“Korban ditemukan oleh warga, yang kemudian melapor ke polisi. Saat ditemukan dalam keadaan terbaring di tanah dengan keadaan keluar darah dari mulut, gigi rontok dan kepala bagian kanan memar,” terangnya.

Pelaku yang merupakan cucu nenek malam itu kini sudah mendekam di ruang tahanan Polres Serang Kota dan masih terus dilakukan pemeriksaan mendalam. RY terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun.

“Diketahui pelaku terjadi tindak pidana penganiayaan, jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP,” jelasnya.

Menurut catatan, peristiwa yang menarik perhatian juga pernah terjadi. Polisi menahan pasangan suami istri IS (27 tahun) dan LH (26 tahun) beralamat di Jakarta, karena diduga membunuh anak kandungnya sendiri berumur 8 tahun dan dikuburkan di TPU Gunung Kendeng, Kabupaten Lebak.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, Minggu (13/9/2020) membenarkan pengungkapkan pembunuhan anak kandung tersebut. “Pelakunya orangtuanya sendiri,” kata Kasatreskrim Polres Lebak.

Kedua pelaku ditangkap pada dini hari tadi di sebuah kontrakan di kawasan Jakarta. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami apa motif suami- istri ini melakukan pembunuhan. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

Back to top button