Anak Walikota Serang Diperiksa Kejagung Soal Gratifikasi di Pemkot
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sandy Bela Sakti, anak Walikota Serang, Syafrudin. Pemeriksaan terhadap Sandy Bela Sakti tertuang dalam surat permintaan keterangan Kejagung bernomor B-41/F.2/Fd.1/01/2021 tertanggal 19 Januari 2021.
Anak orang nomor satu di Pemkot Serang tersebut diperiksa diduga menyangkut perkara gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Bahkan, Walikota Serang, Syafrudin, tidak tertutup kemungkinan turut diperiksa Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sandy Bela Sakti.
“Iya benar, kami telah melakukan pemanggilan saudara Sandy Bela Sakti, anak Walikota Serang untuk dimintai keterangan,” ungkap Leo, Senin (1/2/2021).
Pemanggilan ini, tambah Leo, masih penyelidikan untuk dugaan perkara di lingkungan Pemkot Serang.
“Ini masih penyelidikan, kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak,” tambah Leo.
Namun Leo belum mengungkap perkara yang tengah dilakukan Kejagung di lingkungan Pemkot Serang. “Nanti dulu ya, ini masih penyelidikan,” ujar Leo.
Selain Sandy Bela Sakti, Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang terkait kasus yang tengah didalami Kejagung. Leo juga belum mau menjawab apakah kasus ini juga nantinya akan melibatkan Walikota Serang Syafrudin, orang tua dari Sandi Bela Sakti.
“Keterangan tambahan nanti saja ya, ini masih penyelidikan,” ujar Leo.
Sementara itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengatakan Kejagung harus bergerak cepat terhadap kasus ini.
“Kejagung harus bergerak cepat karena ini perintah undang-undang. Setiap perkara yang ditemukan bukti awal, Kejagung harus bergerak cepat,” ungkap Boyamin.
Selain itu, Boyamin menilai gratifikasi juga bagian dari korupsi. “Gratifikasi juga bagian korupsi. Seharusnya gratifikasi dan pencucian uang,” tambah Boyamin. (*/IN Rosyadi)