Hukum

Ditangkap, Pelaku Sodomi di Serang dalam Video Viral di Medsos

Pengepul barang rongsokan, SA (53 tahun) ditangkap di Tirtayasa, Kabupaten Serang, karena diduga kuat sebagai pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur dalam video yang viral di media sosial. Korban ternyata anak buahnya sebagai pemulung.

Bejadnya lagi, perbuatan asusila itu direkam menggunakan handphone miliknya. Tersangka pelaku sodomi, SA diringkus personel Unit PPA Polres Serang setelah video sodomi tersebut viral di dunia maya pada Minggu (28/4/2024).

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menjelaskan tersangka SA melakukan perbuatan bejadnya di lokasi pengepulan barang bekas di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang yang tidak jauh dari rumahnya.

“Dari pengakuan tersangka, perbuatan asusila sesama jenis ini dilakukan sebanyak 4 kali sejak 2023 dan sempat direkam menggunakan handphone,” terang Kasatreskrim, Selasa (30/4/2024).

Dijelaskan Kasatreskim, perbuatan cabul pertama kali dilakukan tersangka SA pada Januari 2023. Korban yang merupakan tetangga kampung itu, datang menemui tersangka karena berniat ingin bekerja membersihkan barang bekas.

“Korban selanjutnya dibujuk jika ingin memperoleh upah besar yaitu Rp150 ribu sehari harus mau menuruti apa yang diinginkan tersangka, termasuk melayani nafsunya,” kata Andi Kurniady.

Karena korban terbujuk dengan iming-iming, tersangka SA dengan leluasa melampiaskan nafsu termasuk mensodomi. Bejadnya, hubungan asusila tersebut direkam dan diunggah ke media sosial.

“Setelah video asusila tersebut viral, Tim Unit PPA langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya,” terang Kasatreskim.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, tersangka SA mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Diketahui korban berusia 15 tahun dan tersangka diketahui beristeri serta memiliki 2 anak dan 1 cucu.

“Motifnya karena tersangka terdorong ingin melakukan seks menyimpang dengan sesama jenis. Kasus ini kami ungkap setelah rekaman video viral,” jelasnya.

Sebelumnya, tidak kuat menahan nafsu lantaran ditinggal isteri bekerja di Timur Tengah, SA (40 tahun) warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang tega melampiaskan nafsu birahinya dengan mencabuli anak gadis tetangga kampungnya yang masih di bawah umur (Baca: Istri Kerja ke Arab, Cabuli Anak Gadis Tetangga di Tirtayasa).

Perbuatannya bejat itu dilakukan tersangka SA di sebuah gubug tidak jauh dari rumahnya. Tersangka SA ditangkap personil Unit PPA Polres Serang, Kamis (21/3/2024) malam, setelah keluarga korban melapor lantaran tidak terima anak gadis dijadikan pelampiasan nafsu. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button