Kejati Banten Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Lahan Situ Rancagede Jakung
Koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar (PMP) Banten, Geri Wijaya menyatakan, kasus korupsi korupsi lahan Situ Rancagede Jakung seluas 25 hektar di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang belum memuaskan sebagian warga Banten.
Pasalnya, penanganan kasus dengan dugaan kerugian negara Rp1 triliun itu masih belum menyentuh pelaku dan aktor utama, baik politisi, kepala daerah maupun pihak perusahaan.
“Kami berharap pengganti Kepala Kejati Banten yang baru nanti (Siswanto) tidak memble dan bisa lebih berani mengungkap kasus mega korupsi ini,” ujar Geri Wijaya kordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) di sela acara dialog Semerak Pancasila dengan tema diskusi “Generasi Muda Generasi Pancasila” yang digelar di W2H Coffe, belum lama ini.
Menurut Gerry, penetapan tersangka J atau Johadi Kades Babakan, Kecamatan Bandung bukan merupakan keberhasilan tim penyidik Kejati Banten dalam mengungkap kasus Situ Rancagede Jakung yang dianggap cukup pelik.
“Terlebih penetapan J hanya karena menerima “uang kopi” dari pembebasan lahan yang dilakukan pihak Modernland. Padahal kami (dan masyarakat) meminta perkara hilangnya lahan situ bukan pembebasan,” tandas Gerry.
Ia menambahkan, dengan digantinya Didik Farkhan Alisyahdi oleh Siswanto mantan JPU KPK dan sekaligus pelopor wilayah bebas korupsi (WBK) sebagai Kajati Banten, Gerry berharap arah penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik bisa lebih obyektif.
“Saya sih berharap arah penyidikan tidak bias seperti saat ini. Dan ke depan pak Siswanto berhasil mengungkap kasus sehingga Pemprov dan kami (masyarakat) rugi sampai Rp1 triliun ini,” harapnya.
Gerry menuturkan, pembahasan sejumlah masalah di Banten termasuk Mega Korupsi Situ Rancagede pada Dialog Semarak Pancasila ini bertujuan memberikan pemahaman terhadap persoalan-persoalan lokal kepada para millenials. Terutama pada mahasiswa dan pelajar tingkat SMA.
Termasuk perjalanan penanganan yang lamban padahal proses penyidikan sudah dilakukan sejak 23 Oktober 2023 hingga sekarang, namun tim penyidik Kejati Banten seolah maju-mundur.
“Penetapan J (Kades Babakan) jangan seolah kasus telah selesai. Hati-hati bisa jadi ini hanya bentuk penanganan seolah-olah. Agar kita lupa terhadap aktor dibalik kasus ini,” tandasnya.
Sementara Sekjend PMPB Rijal Hamdi menilai bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum.
Dengan adanya agenda yang dirumuskan itu, kata Rijal, merupakan bentuk pengawalan terhadap kasus situ Rancagede Jakung Rp1 triliun.
“Kami menekankan Kejati Banten segara menetapkan tersangka utama kepada oknum mafia tanah ini. Kasus ini adalah koorporasi hitam. Kami minta usut tuntas sampai ke akar-akar nya. Jangan tebang pilih,” tandasnya.
Ia menduga, adanya orang suruhan yang dikorbankan terhadap kasus yang cukup mengundang reaksi publik ini. Sementara aktor intelektual masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
“Jika Kejati Banten tidak segera menetapkan tersangka baru, kami akan mendorong dan mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini,” tambahnya.
Sementara saat dikonfirmasi perihal progres penanganan kasus alih fungsi lahan situ Rancagede Jakung Rp1 triliun, Kasie Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengaku masih belum mengikuti perkembangan progres kasus.
‘Nanti saya cek update-annya ya,” kata Angga melalui pesan singkat. Saat hendak dikonfirmasi melalui telepon, pejabat Kejati yang bertugas memberikan penerangan hukum ini tidak bisa dihubungi. (Budweiser)
Editor Iman NR