Hukum

Cabuli Anak Tiri, Warga Walantaka Ditangkap Polisi

Tak kuat menahan nafsu, MN (47 tahun) warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tega mencabuli anak tiri yang duduk di bangku SMP.

Akibat dari perbuatannya, karyawan pabrik gula di Kota Cilegon ini ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah orangtuanya di Kelurahan Tegalsari pada Selasa, 11 Juni 2024 malam.

“Tersangka MN diamankan di rumah orangtuanya setelah dilaporkan oleh bapak kandung korban karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tiri tersebut,” terang Kasatreskim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Jumat (14/6/2024).

Kasatreskrim menjelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul dilakukan 2 kali di rumah orang tua kandung korban di Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pada saat melakukan aksi cabul, di rumah hanya ada tersangka dan korban.

“Peristiwa pertama terjadi pada September lalu disaat ibu korban sedang bekerja, tersangka masuk kamar dan mencium korban yang sedang berbaring di ranjang. Meski dicabuli oleh bapak tarinya, korban tidak melapor kepada orangtuanya,” kata Andi Kurniady.

Masih di bulan yang sama, tersangka kembali melakukan mencoba melampiaskan nafsu syahwatnya dengan menciumi leher korban yang ada dalam kamar sambil tangannya meraba-raba bagian terlarang.

“Untuk kejadian yang kedua, korban juga tidak mengadu pada ibunya. Pada saat kejadian yang ketiga pada Oktober, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming uang Rp 100 ribu,” terang Kasatreskim.

Meski diiming-imingi uang, korban yang berusia 14 tahun menolak kemauan bapak tirinya yang ingin berhubungan intim. Korban langsung keluar rumah dan pergi ke rumah bapak kandungnya untuk menceritakan perbuatan bapa tirinya.

“Setelah menerima laporan dari anaknya, bapak kandung korban kemudian menemui mantan isterinya dan suaminya. Setelah diceritakan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan asusila tersebut,” ujarnya.

Setelah suami mantan isterinya mengakui perbuatannya, ayah kandung korban kemudian melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang. Sedangkan, isteri tersangka minta diceraikan setelah mengetahui perbuatan bejad suaminya.

“Tersangka MN dilakukan penahanan. Motif dari perbuatan asusila tersebut karena tersangka tidak kuat menahan nafsu melihat tubuh anak tirinya,” jelas Kasatreskrim. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button