Ditangkap, Direktur PT Artha Eka Global Soal Perdagangan Minyak Goreng Tanpa Izin

Ditreskrimsus Polda Banten akhirnya berhasil menangkap SEW (44), Direktur PT Artha Eka Global terkait perdagangan minyak goreng tanpa izin edar BPOM dan tanpa SPPT SNI.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudis Wibisana mengatakan kronologi penangkapan SEW dilakukan pada Jumat (14/03/2025) pagi di Apartement Mahogany di Tamansari, Jl Arteri Karawang Barat, Margakaya, Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
“Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran,” ujar Yudis kepada wartawan, Jumat (14/03/2025).
Lebih jelas Yudis menjelaskan bahwa SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus Minyak Kita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik TKP Kampung Kalampean, RT. 001/RW.004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka merupakan penyuplai kemasan botol kemasan 1 liter minyakkita, dan minyak Djernih di TKP Kecamatan Rajeg. Di TKP itu pula tersangka mengangkat kepala tersangka AW (37) yang sebelumnya ditangkap,” jelas Yudis.
Saat ini personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemeriksaan terhadap SEW. “Sebelum dilakukan penangkapan penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan SEW sebagai tersangka,” tutup Yudis.
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki izin edar dari BPOM dan berhasil menangkap AW (37) di Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (Baca: Polda Banten Tangkap Pelaku Manipulasi Takaran Minyak Goreng).
“Pelaku memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih dan tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM),” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan serta dihadiri Ahli Meterologi Bapak Eko kepada wartawan, Rabu (12/03/2025).
Kata Didik, untuk keterangan yang tertera di label kemasan dua merek minyak tersebut yang menyebutkan sesuai SNI dan izin edar dari BPOM merupakan keterangan atau label palsu. “Perilaku ini merupakan kegiatan melawan hukum dengan bertujuan mendapatkan keuntungan,” kata Didik lagi.
Sementara Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar terungkap pada Senin 03 Maret 2025.
“Tersangka AW (37) merupakan pemilik yang merangkap sebagai Kepala Cabang produksi PT Artha Eka Global Asia. Pelaku melakukan aktivitas tersebut sejak 16 Januari 2025. Sementara untuk bahan baku yang digunakan pelaku untuk dua kemasan (Minyakita dan Djernih) mencapai 7 hingga 8 ton perhari.
“Dalam perhari produksinya mencapai 7 hingga 8 ton. Dari produksi itu menghasilkan 800 karton/dus yang per karton/dus berisi sebanyak 12 botol. dengan rincian 600 karton/dus minyak goreng dengan merek Minyakita, dan 200 karton/dus minyak goreng merek Djernih. Untuk merk Minyakita ukuran 1 liter dan merk Djernih menggunakan kemasan 900 mililiter,” jelas Wadirreskrimsus.
Wiwin menambahkan, selanjutnya kemasan dua merk minyak goreng tersebut dijual ke beberapa agen di wilayah Tangerang dan Serang. Untuk merk Minyakita dijual dengan harga Rp176.000,- per karton/dus isi 12 botol. Sedangkan minyak goreng dengan nerk Djernih dijual dengan harga Rp182.000,- per karton/dus isi 12 botol.
“Sebagaimana kita tahu harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng merek Minyakita saat ini Rp15.700, sementara AW menjual dengan harga Rp14.500,” kata Wiwin.
Dari tangan para tersangka, Subdit Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni: 5 Unit mesin filling, 114 Dus minyak goreng merek Minyakita, 46 Bungkus plastik berisi botol kosong dengan merek Minyakita, 1 Rol label merek Minyakita dan 80 Lembar dus. (Budi Wahyu Iskandar)