Polda Banten Tangkap Pelaku Manipulasi Takaran Minyak Goreng

AW (37), karyawan swasta ditangkap polisi dari Subtidt IV Tipidter Ditreskrim Polda Banten karena melakukan manipulasi takaran goreng merek Minyak Kita dan Djernih yang tidak sesuai dengan label kemasan, memperdagangkannya tanpa izin, termasuk izin edar dari BPOM.
AW (37) salah seorang karyawan swasta ditangkap Senin, 03 Maret 2025 di Kampung Kalampean, RT. 001/RW.004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minya Kita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih dan tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM),” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan serta dihadiri Ahli Meterologi, Eko kepada wartawan, Rabu (12/03/2025).
Didik menjelaskan, untuk keterangan yang tertera di label kemasan dua merek minyak tersebut yang menyebutkan sesuai SNI dan izin edar dari BPOM merupakan keterangan atau label palsu.
“Perilaku yang memanipulasi takaran minyak goreng ini merupakan kegiatan melawan hukum dengan bertujuan mendapatkan keuntungan,” kata Didik.
Sementara Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan memeastikan bahwa kedua merek minyak goreng yang diedakan pelaku itu tidak memiliki SPPT SNI, izin edar BPOM. Kasus ini terungkap Senin 3 Maret 2025.
Saat itu Anggota Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan sebuah lokasi usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan merek Minya Kita dan merek Djernih di Desa Jambu Karya, Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka AW (37) merupakan pemilik yang merangkap sebagai Kepala Cabang produksi PT Artha Eka Global Asia disebut sekaligus pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minya Kita dan merek Djernih tersebut adalah AW,” kata Wiwin.
Wiwin menerangkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan pelaku sejak 16 Januari 2025. Sementara untuk bahan baku yang digunakan pelaku untuk dua kemasan (Minya Kita dan Djernih) mencapai 7 hingga 8 ton per hari.
“Sementara dalam per hari 7 hingga 8 ton menghasilkan 800 karton/dus yang per karton/dus berisi sebanyak 12 botol, dengan perincian 600 karton/dus minyak goreng dengan merek Minya Kita dan 200 karton/dus minyak goreng merek Djernih. Untuk merk Minya Kita ukuran 1 liter dan merk Djernih menggunakan kemasan 900 mililiter,” jelas Wadirreskrimsus.
Wiwin menambahkan, selanjutnya kemasan dua merk minyak goreng tersebut dijual ke beberapa agen di wilayah Tangerang dan Serang.
Untuk merk Minya Kita dijual dengan harga Rp176.000 per karton /dus isi 12 botol. Sedangkan minyak goreng dengan merek Djernih dijual dengan harga Rp182.000 per karton/dus isi 12 botol.
“Sebagaimana diketahui harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng merek Minya Kita saat ini Rp15.700, sementara AW menjual dengan harga Rp14.500,” kata Wiwin.
Wiwin mengaku bahwa penyidik telah melakukan pengujian terhadap volume barang dalam keadaan tertutup (BDKT) dengan hasil pengujian botol kemasan 1.000 ml dengan merek Minya Kita didapatkan kesalahan rata-rata berkurang 284,09 ml.
Sedangkan untuk hasil pengujian botol kemasan 900 ml dengan merek Djernih didapatkan kesalahan kurang 150,42 ml.
“Produk berupa minyak goreng sawit kemasan dengan merek Minya Kita produksi di PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean ini tidak memiliki SPPT SNI. Tidak memiliki Izin Edar (BPOM) dan tidak memiliki sertifikat halal dan untuk isi berat bersih hanya sekitar 716 mililiter sampai 750 mililiter,” tegasnya.
Dari penjualan kedua merek minyak goreng itu dan dengan cara melawan hukum tersebut, pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp45 juta per bulan.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Senin tanggal 10 Maret 2025 setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Lalu penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan bernomor: SP.Kap/S- 6/15/III/2025/Ditkrimsus/Polda Banten tanggal 10 Maret 2025. Kini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/12/III/2025/Ditkrimsus Polda Banten tanggal 10 Maret 2025,” terangnya lagi.
Selain menahan pelaku AW (37), penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 5 unit mesin filling, 114 dus minyak goreng merek Minya Kita, 46 Bungkus plastik berisi botol kosong dengan merek Minyakita, 1 Rol label merek Minyakita dan 80 Lembar dus. (Budi Wahyu Iskandar)