IJTI dan AJI Banten Kecam Pengroyokan Jurnalis di PT Genesis di Jawilan
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten dengan tegas mengecam keras aksi kekerasan, intimidasi, hingga pengeroyokan jurnalis saat meliput kegiatan resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan PT. Genesis Regeneration Smelting, Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Km. 13,5 Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Peristiwa pengeroyokan jurnalis yang mendapatkan undangan resmi dari KLH berupaya memasuki area pabrik untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya, namun justru dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan.
Tidak hanya dihalangi, para jurnalis kemudian mendapat perlakuan represif ketika sekelompok orang tiba-tiba muncul melakukan intervensi, melakukan pengejaran, penyanderaan, hingga melakukan aksi kekerasan fisik terhadap wartawan yang tengah menunaikan tugas konstitusionalnya untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Salah seorang wartawan, Muhamad Iqbal dari DetikNews, menceritakan bahwa dia menjadi sasaran intimidasi dan bahkan sempat disandera oleh petugas keamanan.
Dalam kondisi tertekan dan mengancam keselamatan, ia akhirnya berhasil menyelamatkan diri berkat bantuan rekan wartawan lain yang berada di lokasi.
Namun, tidak semua jurnalis dapat menghindar. Rifki, wartawan Tribun Banten, justru menjadi korban pemukulan brutal hingga mengalami luka di sekujur badan.
Rifki harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis serta menjalani visum sebagai bukti laporan kepada pihak kepolisian.
IJTI dan AJI Banten menilai tindakan tersebut adalah bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap pers dan serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi serta hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh konstitusi.
Pers sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki mandat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan informasi yang akurat, dan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.
Ketika wartawan justru menjadi korban intimidasi, penyanderaan, dan pemukulan, maka bukan hanya insan pers yang dirugikan, tetapi juga masyarakat luas yang haknya atas informasi terabaikan.
Negara melalui aparat penegak hukum wajib memastikan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, apalagi dilakukan di ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kerja-kerja jurnalistik.
Dengan begitu IJTI dan AJI Banten menyatakan:
1. Mendesak Kepolisian segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas. Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat.
2. Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
3. Mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.
IJTI dan AJI Banten menegaskan bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini. (BW Iskandar)









