Hukum

Diburu 3 Bulan, Pencurian Gembos Ban Mobil Ditangkap di Cikande

Setelah 3 bulan diburu, FA (53 tahun) pelaku pencurian gembos ban mobil akhirnya berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kerabatnya di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dalam pengembangan, residivis jebolan Lapas Medan Sumatera Utara yang juga spesialis pecah kaca mobil ini terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan tempat persembunyian 3 rekannya.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan bandit jalanan warga Desa Sairebo, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan sebelumnya menggasak barang berharga dan uang milik Robert Jhon (58 tahun) warga Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/11/2023).

“Modus operandinya dengan cara gembos ban mobil korban yang diparkir di depan showroom di Kawasan Industri Modern Cikande,” terang Kapolres, Rabu (7/2/2024). Atau dikenal istilah pencurian gembos ban mobil korban.

Dari dalam mobil milik pengusaha ini, pelaku menggasak tas berisi buah tas berisi laptop, tab Samsung, handphone serta uang dolar Australia. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp20 juta.

Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melakukan olah TKP. Dari informasi yang didapat, pelaku diketahui berjumlah 4 orang menggunakan kendaraan roda dua.

“Sejumlah lokasi tempat persembunyian pelaku didatangi namun tidak berhasil ditemukan. Petugas langsung bergerak dan berhasil meringkus FA yang diketahui berada di rumah kerabatnya di Perumahan Cikande pada Kamis (3/2) malam,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka Fahmi mengaku jika telah 4 kali melakukan aksi gembos ban, 2 di Cikande, 1 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dan di Semarang, Jawa Tengah.

“Modusnya dengan cara menggembosi ban mobil yang terparkir. Kemudian membuntuti mobil, kemudian pelaku memberitahu pengemudi kalau ban kempes. Pada saat korban mengganti ban, pelaku lainnya mengambil barang dan uang yang ada dalam mobil,” jelasnya.

Dalam aksi kejahatan, tersangka Fahmi dibantu 3 rekannya yang identitasnya sudah diketahui. Dari pengakuannya, tersangka FA kemudian diminta untuk menunjukan tempat persembunyian 3 rekannya.

“Pada saat itu tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri, karena tidak mengindahkan peringatan, FA terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tandasnya.

Dari tersangka Fahmi, petugas mengamankan barang bukti 2 buah kunci Y dan 2 mata kunci, 3 buah jarum, serbuk busi, helm serta handphone. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button