Hukum

Polda Banten Buru Pengirim Sabu 5 Gram Ke Lapas Cilegon

Polda Banten tengah memburu AP penyedia atau pengirim sabu ke Lapas Cilegon yang dimasukan kedalam charger HP untuk mengelabuhi petugas.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pengirim barang haram tersebut identitasnya sudah dikantongi penyidik.

“Sudah ada nama yang dipegang penyidik, inisial AP sebagai sumber barang,” kata Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, kemarin.

Menurut Shinto, AP akan dilakukan pengejaran upaya paksa sampai mengetahui domisili tempatnya. “Jaringan ini sudah dikuasai informasinya oleh Dirrektorat Narkoba,” katanya.

Cara AP mengirimkan sabu ke Lapas Cilegon tidak secara langsung, melainkan menggunakan jasa pengiriman.

“Jadi orang yang mengantarkan barang ini menggunakan jasa pengiriman barang,” katanya.

Diketahui, kronologi kejadian berawal pada Selasa (17/05) sekitar 10.00 Wib, petugas Lapas Cilegon mengamankan IW (35), honorer pada kantor Kejaksaan Negeri Cilegon karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP berwarna putih.

Saat dinterogasi, IW menyebutkan charger hp tersebut titipan SD (50), pegawai negeri pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba.

SD dipanggil ke Lapas Cilegon. Setiba di Lapas lalu diinterogasi, SD mebenarkan telah menitip charger hp ke IW karena diminta oleh DL (39) seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon.

Usai menginterogasi SD, Kalapas Cilegon koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan SD, IW dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.

“Pasca riksa marathon, diketahui sabu dalam charger hp dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu (15/05) malam sebanyak 5 gr dengan harga Rp4,5jt. KT pesan ke AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang, tidak hanya charger HP namun baju-baju milik DL,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

Lalu, SD menerima telepon anonim untuk antar paket pada Senin (16/05). Karena hari libur, SD sampaikan agar barang dititip ke sekuriti di Kejari Cilegon.

“SD terima paket dari sekuriti berupa charger hp dan bbrp baju DL dan SD kemudian meminta IW membawa charger hp untuk diberikan kepada DL, namun baru diketahui pasca geledah di P2U bahwa isi charger hp adalah sabu,” lanjut Shinto.

Terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan test urine dengan hasil negatif. Sednagkan test terhadap DL dan KT dengan hasil positif.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger hp warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram.

Terhadap tersangka DL (39) dan KT (39), penyidik menerapkan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini terdapat pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama. (Reporer: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button