Andra Minta Dukungan Pemerintah Pusat Atasi Persoalan Sampah di Banten
Gubernur Banten, Andra Soni, secara terbuka meminta dukungan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk membantu mengatasi persoalan sampah yang dinilai sudah dalam kondisi krisis di wilayahnya.
Permintaan tersebut disampaikan langsung dalam Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia yang dipusatkan di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (20/9/2025).
“Karena itu, pada kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap mendapatkan panduan, bimbingan, dan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Andra Soni.
Dukungan yang diharapkan, lanjutnya, bersifat komprehensif, mulai dari pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), penyediaan peralatan, pendanaan, hingga pendampingan teknis dan integrasi program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) ke dalam skema ekonomi sirkular.
Permintaan bantuan ini didasari oleh data pengelolaan sampah yang masih jauh dari ideal. Andra mengungkapkan bahwa dari sekitar 8.126 ton sampah yang dihasilkan Banten setiap hari, baru 13,4 persen atau 1.092 ton yang mampu dikelola dengan baik.
“Sementara lebih dari separuhnya, sekitar 3.771 ton masih ditimbun dengan metode open dumping, dan 3.263 ton terbuang langsung ke lingkungan melalui pembakaran atau pembuangan ilegal,” jelasnya.
Sembari mengharapkan dukungan pusat, Andra juga telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten/kota untuk mulai menggalakkan program edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat dan mendorong pengembangan TPA yang lebih ramah lingkungan.
Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mengakselerasi penanganan sampah demi mencapai target Indonesia Bersih 2029.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa seluruh pengelola kawasan industri, perniagaan, dan wisata diwajibkan untuk menyelesaikan persoalan sampahnya secara mandiri dan tidak lagi membebankan kepada pemerintah kabupaten/kota (Baca: Hanif: Kawasan Industri Wajib Selesaikan Persoalan Sampah, Jangan Bebani Pemda).
Instruksi ini disampaikannya pada Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia 2025 yang dipusatkan di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Sabtu (20/9/2025).
“Bapak Gubernur wajib mewajibkan seluruh pemilik kawasan industri, wisata, dan perniagaan untuk menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak dibebankan kepada bupati atau wali kota,” ujar Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah nasional, di mana gubernur di setiap provinsi didorong untuk bertindak sebagai regulator penuh (full regulator) (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)










