Pandji Pragiwaksono Dinilai Lecehkan Ibadah Shalat, Ulama Banten Tempuh Langkah Hukum
Reaksi keras datang dari kalangan ulama dan pimpinan pesantren di Provinsi Banten soal materi dalam komedi yang dibawakan Pandji Pragiwaksono dalam seriap Mens Rea, terutama soal ibadah sholat yang jadi bahan lawakan.
Reaksi keras itu di antaranya datang dari KH Matin Syarkowi, Ketua Dwan Pebina Majelis Salafiyah (MPS) yang dikemukakan di depa para kiai dan tokoh pesantren di Joglo Waladun Sholeh Kebun Kebangsaan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Minggu (11/1/2026).
KH Matin menegaskan, kritik tersebut tidak disampaikan secara spontan. Ia menyebut telah menelaah seluruh materi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono secara menyeluruh. Dari hasil penelaahan itu, ditemukan sejumlah bagian yang dinilai bermasalah dan tidak pantas disajikan ke ruang publik.
Salah satu materi yang paling disorot adalah analogi tentang persyaratan melamar pekerjaan di maskapai penerbangan. Analogi tersebut kemudian dikaitkan dengan praktik ibadah shalat. Dalam narasi komedi itu, digambarkan sosok yang rajin shalat dan tidak pernah meninggalkan ibadah. Namun, ketika terjadi turbulensi, tokoh tersebut justru digambarkan mengajak shalat safar dan menjadi bahan tertawaan.
“Digambarkan ada orang yang rajin shalat, tidak pernah bolong. Lalu saat terjadi turbulensi, justru digambarkan mengajak shalat safar dan ditertawakan. Narasi ini memberi kesan seolah orang yang taat beribadah tidak profesional,” ujar KH Matin.
Menurutnya, penggambaran tersebut bukan sekadar lelucon ringan. Ia menilai ada pesan yang berpotensi merendahkan nilai ibadah. Ritual keagamaan, kata dia, ditempatkan sebagai objek candaan yang bisa membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat.
KH Matin menekankan bahwa ibadah memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam. Karena itu, ritual agama tidak layak dijadikan bahan olok-olok, terlebih dalam kemasan hiburan yang dikonsumsi publik secara luas.
Ia mengingatkan bahwa konten semacam itu dapat memengaruhi cara pandang generasi muda terhadap nilai-nilai agama.
Selain soal ibadah, ulama Banten juga menyoroti materi lain yang menyinggung persoalan pertambangan. Dalam bagian tersebut, Pandji disebut membandingkan organisasi kemasyarakatan Islam dengan ormas non-Islam melalui pendekatan komedi.
“Perbandingan itu dijadikan bahan tertawaan. Ada kesan penggiringan opini tentang baik dan buruk yang diarahkan ke kelompok tertentu. Ini mengandung unsur provokasi,” kata KH Matin.
Situasi dinilai semakin sensitif ketika nama organisasi besar Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah turut disebut. Kedua ormas tersebut digambarkan seolah menjadi alat atau kendaraan bagi kepentingan politik dan kekuasaan tertentu.
“Tuduhan seperti itu tidak bisa dianggap ringan. NU dan Muhammadiyah memiliki sejarah panjang dan kontribusi besar bagi bangsa ini. Menyebutnya dalam konteks negatif tanpa dasar yang jelas tentu melukai perasaan umat,” ujarnya.
Atas dasar temuan tersebut, para ulama dan pimpinan pesantren di Banten menyatakan kekecewaan dan keprihatinan. Mereka menilai konten tersebut berpotensi mengganggu harmoni sosial dan kehidupan beragama jika dibiarkan tanpa sikap tegas.
KH Matin menegaskan, langkah yang akan ditempuh terhadap Pandji Pragiwaksono bukan bertujuan membungkam kebebasan berekspresi. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab moral dan etika.
“Kebebasan itu ada batasnya. Setiap orang harus sadar bahwa ada nilai-nilai sakral yang tidak boleh dijadikan bahan candaan. Ini soal tanggung jawab sebagai manusia,” katanya.
Ia memastikan, para kiai dan pimpinan pesantren di Banten telah sepakat membawa persoalan ini ke jalur hukum. Langkah tersebut disebut sebagai sikap resmi dan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga martabat agama serta ketenangan umat.
“Kami mewakili pimpinan pesantren di Banten, insya Allah akan melaporkan yang bersangkutan. Ini adalah sikap resmi kami,” ujar KH Matin.
Sikap ulama Banten ini menambah daftar panjang reaksi publik terhadap konten hiburan yang menyentuh isu sensitif agama. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang ekspresi publik tetap terikat pada norma, etika, dan penghormatan terhadap keyakinan masyarakat. (Taufik Hidayat)










