Pemkot Serang Tutup Permanen Pertambangan Galian C Ilegal di Taktakan
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, menutup permanen aktivitas pertambangan Galian C atau pasir dan batu ilegal di kawasan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang setelah lokasi tersebut menelan korban jiwa.
Wali Kota Serang Budi Rustandi, di Serang, Senin (27/1/2026) menegaskan bahwa operasional tambang dihentikan karena tidak memiliki izin resmi dan telah membahayakan keselamatan warga.
“Hari ini kita langsung lakukan penutupan karena Galian C ini tidak ada izinnya atau ilegal. Kita akan tutup permanen,” ujar Budi.
Dia menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut diambil setelah insiden nahas pada malam sebelumnya yaitu seorang warga tewas tenggelam di lubang galian yang terbentuk akibat aktivitas penambangan liar tersebut.
Selain memakan korban, aktivitas tambang yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun di atas lahan perorangan ini dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah tanpa memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Keberadaan tambang liar ini tidak memberikan kontribusi positif, justru merusak lingkungan dan membahayakan nyawa masyarakat,” katanya.
Untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan kembali, Pemkot Serang melalui Satpol PP dan instansi terkait akan menempatkan petugas guna melakukan pengawasan melekat di lokasi tersebut.
Sementara itu, salah seorang warga setempat, Amaru mengatakan kedua korban yang diketahui bernama Adam dan Fattah (7) ditemukan meninggal dunia pada Senin (26/1) dini hari di dalam kubangan air bekas Galian C setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
“Terakhir kali, keduanya terlihat sedang memancing di jembatan yang letaknya tak jauh dari area pertambangan. Saat ditemukan posisinya sudah meninggal dan kaku dua-duanya,” ujarnya.
Kini jenazah kedua korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga di pemakaman umum setempat. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)










