Sosial

Pemkab Tangerang: Jam Kerja ASN Berkurang 4,5 Jam Per Hari Selama Ramadan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyebutkan jam kerja ASN atau Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintahan kabupaten itu berkurang 4,5 jam atau menjadi 32 jam per minggu selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Pengurangan jam kerja bagi ASN tersebut, dikeluarkan melalui surat edaran (SE) yang mengatur tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan yang kini tengah ditandatangani oleh Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid.

“Sebetulnya ketentuan hari jam kerja perangkat daerah itu ada di dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025. Di situ sudah dicantumkan untuk jam kerjanya di bulan Ramadan ini. Nah, ini tinggal dikuatkan dengan surat edaran,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat di Tangerang, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, bagi pegawai ASN dengan sistem lima hari kerja yang terhitung dari hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Dimana, lanjutnya, jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadhan 2026 tersebut yaitu selama 32 jam 30 menit per minggunya.

“Jadi jam kerja ASN itu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sementara untuk istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 untuk hari Senin sampai Kamis,” katanya.

Pelayanan Publik

Ia bilang, meski ada skema pengurangan jam kerja, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang memastikan pelayanan publik di lingkungan pemerintahannya tetap dilaksanakan secara normal dan maksimal.

“Kalau untuk yang dinas teknis atau pelayanan seperti itu menyesuaikan. Nanti tinggal tunggu surat edarannya terkait aturan jam kerjannya,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain pengaturan jam kerja, dalam hal ini Pemkab Tangerang tengah melakukan pembahasan terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk diterapkan pada tanggal tertentu seperti di momen arus mudik hingga arus balik mudik Lebaran.

Namun, kata Beni, untuk peraturan tersebut belum diterapkan kepada seluruh ASN di lingkup pemerintahannya, mengingat masih menunggu arahan dari Bupati hingga Kementerian terkait.

“Untuk WFA itu belum diatur, kita akan masih menunggu arahan Pak Bupati Tangerang,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button