Industri

Ini 6 Alasan Lion Air Group Soal Larangan Merokok di Pesawat

Lion Air Group selalu konsisten menjalankan aturan terkait larangan merokok di dalam pesawat (sebelum – saat – setelah penerbangan). Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis rokok, yaitu rokok bakar dan rokok elektrik (vape).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam rilis yang dikutip MediaBanten.Com, Jumat (2/6/2023) menyebutkan, merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan,

Merokok dalam pesawat dikenakan sanksi denda maksimal Rp2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

Ada sejumlah alasan penting yang melarang merokok di dalam pesawat, antara lain:

1. Keselamatan

Merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius. Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar.

Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.

2. Aturan regulator Indonesia dan internasional

Di Indonesia, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan. Pasal 419 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi penumpang untuk mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.

3. Kenyamanan

Asap rokok dapat mengganggu penumpang lain yang tidak merokok, karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata dan tenggorokan. Membatasi merokok di dalam pesawat memastikan bahwa semua penumpang dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman.

4. Kesehatan

Merokok berdampak buruk pada kesehatan, baik bagi perokok dan orang di sekitarnya. Rokok bakar mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh penumpang di dalam pesawat. Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit pernafasan, seperti asma atau bronkitis.

5. Sirkulasi udara

Pesawat komersial memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kabin. Larangan merokok di dalam pesawat membantu menjaga kualitas udara yang sehat bagi semua penumpang.

Asap rokok mempengaruhi sistem ventilasi pesawat dan menyebabkan udara di dalam kabin menjadi tidak steril (bersih). Zat nikotin juga akan mempengaruhi sistem di dalam pesawat, seiring waktu, akan terbentuk plak yang lengket yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi agar tidak berjalan secara maksimal.

6. Langkah tegas maskapai

Maskapai penerbangan memiliki peran penting dalam menjaga aturan larangan merokok di dalam pesawat. Lion Air Group secara ketat mengimplementasikan kebijakan larangan merokok dan memberlakukan sanksi bagi penumpang yang melanggar aturan tersebut.

Maskapai juga melakukan kampanye kepada penumpang mengenai pentingnya menjaga kesehatan, keselamatan dan kenyamanan di dalam pesawat dengan tidak merokok. Langkah-langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan nyaman bagi semua penumpang yang bepergian dengan pesawat udara.

Alat Pendeteksi Asap

Alat ini merupakan bagian penting dari sistem keamanan pesawat dan dirancang untuk memberikan peringatan dini kepada awak kabin dan penumpang dalam situasi darurat.

Alat pendeteksi asap ini terhubung dengan sistem peringatan yang memberikan notifikasi kepada awak kabin melalui panel kontrol di kokpit dan alarm suara di seluruh kabin pesawat.

Hal ini sangat membantu awak kabin untuk segera mengidentifikasi dan menangani situasi darurat yang berkaitan dengan adanya asap di dalam pesawat. (Rilis Lion Air Group)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button