HukumSosial

DP2KBP3A Pandeglang Lakukan Pendampingan Keluarga Korban Pembunuhan di Cikeusik

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pandeglang melakukan pendampingan kepada anak Siti Aminah (30), korban pembunuhan di Kampung Cikareo, Desa Sukawaris, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Hal ini di lakukan untuk menjaga anak tersebut tidak trauma dengan kejadian yang menimpa keluarganya.

Kepala DP2KBP3A Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengatakan, pada saat kejadian anak kedua dari pasangan Siti Aminah dan Memed itu, diduga ada dilokasi kejadian, dan mengetahui pembunuh ibunya, sehingga perlu dilakukan pendampingan agar anak tersebut tidak mengalami trauma, dengan di lakukan pendampingan kepala anak tersebut.

“Dari kemarin, Rabu (28/2/2018) kita melakukan pendampingan, agar anak itu tidak terganggu psikolognya, karena anak tersebut ketika kejadian yang menimpa Ibunya diduga menyaksikan,  naka kita akan insten menyambanginya,  terutam kita tugaskan pada oetugas kita yang berada di Kecamatan Cikesik” kata Dewi, Sabtu (3/3/2018).

Menurut Dewi, pendampingan ini akan terus dilakukan di rumah korban di Kampung Cikareo, hal itu untuk memastikan anak tersebut tidak terganggu psikolognya.

Baca: Polres Pandeglang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warung Sembako

“Kita ajak bermain, bercanda. Mudah-mudahanlah anaknya tidak terkena psikolognya, kasian masih kecil, yang biasanya setiap hati bersam ibunya dulu,  tetapi sekarang dia terlihat sekali merasa kehilangan,  ini yang membuat kita juga sedih dan prihatin melihatnya, kita akan terus melakukan pendampingan, sampai anak ini menginjak Dewasa,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang kini menahan Yonas Sawor alias Yoyon alis Dion bin Kadir (29 tahun), tersangka pembunuhan Siti Aminah (30 tahun) di Kampung Cikareo, Desa Sukawaris, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Tersangka sempat melarikan diri selama 16 hari.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, tersangka ditangkap pada tanggal 28 Februari 2018 di daerah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Pandegalng dibantu Satjatanras Dirkrimum Polda Banten.

“Pelaku di tangkap atas dugaan tidak pidana pencurian dan kekerasan, setelah itu dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono saat menggelar konferensi pers, Jumat (02/03/2018). (Beni Madsira)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button