Pemkot Tangerang Siap Tindak Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional Selama Ramadan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang siap menindak tegas bagi rumah makan dan tempat hiburan yang melanggar jam aturan operasional selama bulan Ramadan.
“Kita sudah sosialisasikan dan bentuk tim pengawasan. Jika ada yang melanggar, kami siapkan aturan tegas sesuai aturan yang ditetapkan hingga penutupan,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Agapito De Araujo di Tangerang Kamis (19/2/2026).
Perlu diketahui Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang aturan jam buka rumah makan /Cafe /Restoran dan penghentian sementara tempat hiburan umum pada Ramadhan 1447 Hijriah.
Dalam aturan tersebut rumah makan boleh beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai sampai pukul 17.00 WIB tanpa live musik dan sejenisnya. Setelah itu tirai boleh dibuka kembali.
Sedangkan tempat hiburan seperti karaoke dan spa diharapkan berhenti beroperasi sementara sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul fitri.
Sementara untuk tempat biliard boleh beroperasi kecuali pada jam 17.00-21.00 WIB harus berhenti untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih.
“Pemkot Tangerang memastikan peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan,” katanya.
Kepala Dibudpar Kota Tangerang Boyke Urip Hermawan mengatakan Pemkot Tangerang telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha rumah makan maupun tempat hiburan untuk menerapkan peraturan yang diterbitkan secara maksimal.
Pemkot Tangerang akan melakukan operasi secara berkala untuk memastikan peraturan yang diterbitkan dapat ditegakkan oleh semua lapisan masyarakat di semua wilayah Kota Tangerang.
”Kami akan terus melakukan pemantauan dengan melakukan patroli untuk memastikan peraturan ini bisa ditegakkan sebaik – baiknya sehingga bulan Ramadan di Kota Tangerang pada tahun ini bisa berjalan nyaman dan tertib,” ujarnya. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)








