Sidang Pemberhentian Sekda Kota Cilegon Mulai Digelar di PTUN Serang
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menggelar sidang kasus pemberhentian Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin. Sidang sengketa pemberhentian Sekda dengan agenda penyaringan atau pemeriksaan awal (dismissal), untuk meneliti terpenuhinya syarat formil maupun materil gugatan yang diajukan Maman Mauludin melalui kuasa hukumnya.
Dikonfirmasi pada saat di PTUN Serang, Dadang Handayani kuasa hukum Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin membenarkan sidang gugatan terhadap keputusan Walikota Cilegon yang memberhentikan Maman dari jabatannya telah dilaksanakan.
“Sudah tadi jam 10, Senin (23/2/2026), agenda sidang tahap permulaan atau lebih dikenal dengan dismissal,” kata Dadan Handayani, kuasa hukum Maman Mauludin yang dihubungi MediaBanten.Com, Selasa (24/2/2026).
Dikatakan Dadang, sidang gugatan sengketa pemberhentian Sekda selain dihadiri kuasa hukum Penggugat, juga dihadiri oleh tim hukum dari Pemkot Cilegon yang mewakili walikota Cilegon sebagai tergugat.
“Hadir semua sesuai hukum acara, ada kabag hukum beserta tim-nya dan majelis juga hadir lengkap,” urainya.
Perbaikan Administrasi
Dismissal lanjut Dadang, agendanya lebih kepada perbaikan administrasi baik menyangkut kepentingan surat kuasa maupun dalil dalam gugatannya.
“Pada intinya itu, pokok perkaranya belum lah, sebatas menyangkut administrasi, meskipun majelis ada juga meminta informasi terkait kenapa da ada masalah apa Sekda diberhentikan,” imbuhnya.
Sementara Peni Yuda tim hukum Maman Mauludin lainnya menyampaikan, agenda sidang belum masuk ke subtansi pokok gugatan. Karena menyangkut persoalan administrasi, maka hukum acaranyapun tidak jauh dari ihwal administrasi.
“Baru sidang permulaan, pemeriksaan berkas dan lain-lainnya,” katanya singkat.
Seperti diketahui, Wali Kota Cilegon digugat Sekdanya atas pemberhentian Maman Mauludin sebagai Sekda Kota Cilegon. Gugatan tersebut terigistrasi dengan Nomor: 6/G/2026/PTUN.SRG. sidang akan dilanjutkan Senin depan (2/3/2026).s
Sebelumnya, Maman Mauludin yang diberhentikan dari jabatan Sekda Kota Cilegon oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar akhirnya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (10/2/2026) dan terigrastrasi dengan nomor 6/ G/ 2026 /PTUN.SRG (Baca: Maman Mauludin Daftarkan Gugatan Ke PTUN Serang Soal Pemberhentian Jabatan Sekda).
Sebab pemberhentian jabatan Sekda Cilegon, Maman Mauludin oleh Walikota Cilegon yang hanya beralaskan surat rekomendasi BKN berbuntut panjang dinilai cacat hukum dan menyalahi prosedural.
Melalui kuasa hukumnya Dadang Handayani dan timnya, Maman Mauludin melawan dengan mendaftarkan gugatannya di PTUN Serang. (IN Rosyadi)









