Hukum

Polres Serang Ringkus Pelaku Jambret, Beraksi di Jalan Serang – Jakarta

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil meringkus Romli alias Doyok, 49 tahun, pelaku jambret yang kerap beraksi di jalur padat kendaraan Jalan Raya Serang–Jakarta.

Pelaku jambret ditangkap di kediamannya di Kampung Dumus, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa 24 Februari 2026 dini hari.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban pasangan suami-istri yang menjadi sasaran aksi jambret pada Minggu (15/2/2026) di Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama istrinya, Kursita, mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi A-6378-FX hendak pulang ke rumah.

“Korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Saat posisi berdampingan, pelaku langsung menarik tas selempang warna cokelat yang dipakai korban hingga talinya putus, kemudian pelaku melarikan diri,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Rabu 25 Februari 2026.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai dan 2 unit handphone milik korban. Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ciruas untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Bripka Sutrisno melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang tidur di rumahnya,” kata Andri Kurniawan.

Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, golok serta motor jenis Honda CB yang diduga kerap digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Senjata tajam tersebut disimpan pelaku untuk berjaga-jaga apabila aksinya diketahui korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Romli mengakui telah melakukan aksi jambret seorang diri sebanyak delapan kali di sepanjang Jalan Raya Serang–Jakarta. Ia menyasar pengendara motor yang melintas di jalur sepi maupun padat kendaraan.

“Pelaku ini merupakan spesialis jambret yang sudah berulang kali beraksi. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku atau korban lain,” tegas Kapolres.

Kapolres juga memastikan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Serang.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tandas alumnus Akpol 2006. (Yono)

Yono

Back to top button