Menhub: Tak Akan Biarkan Angkutan Barang langgar SKB Pembatasan Saat Arus Mudik
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan tidak akan membiarkan angkutan barang melanggar aturan surat keputusan bersama (SKB) tentang pembatasan angkutan barang saat masa Angkutan Lebaran 2026.
Menhub masih menemukan banyak truk angkutan non-sembako yang melanggar aturan pembatasan operasional dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) saat memantau layanan penyeberangan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), Kabupaten Serang, Banten, Minggu malam (15/3/2026).
Pelanggaran tersebut ditemukan saat Menhub melakukan peninjauan langsung didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Hengki guna memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2026 pada Minggu malam.
“Dalam SKB sudah diatur mana yang boleh mana yang tidak boleh. Kami prihatin terhadap beberapa perusahaan logistik yang tidak mengindahkan ketentuan SKB yang berlaku,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi.
Menhub menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan pelanggaran tersebut mengganggu arus mudik. Koordinasi dengan pihak kepolisian terus dilakukan untuk memberikan tindakan tegas di lapangan terhadap armada yang tidak menaati aturan.
“Untuk tindakan di lapangan kami serahkan kepada pihak kepolisian. Tapi pastikan itu akan kita atasi secara baik,” tegasnya.
Petugas di lapangan kini mengarahkan truk-truk yang melanggar ke area kantong parkir khusus agar tidak menyumbat jalur utama. Langkah ini diambil guna memberikan prioritas bagi kendaraan pemudik dan angkutan logistik kebutuhan pokok.
Meskipun terdapat pelanggaran, Menhub memastikan tidak ada kemacetan parah di kawasan Pelabuhan BBJ.
Antrean kendaraan yang terjadi saat ini masih dalam batas normal dan hanya merupakan proses menunggu jadwal masuk kapal.
“Operasional penyeberangan berjalan dengan baik. Kendaraan memang menunggu antrean untuk naik kapal, namun semuanya masih dalam batas normal dan tidak sampai terjadi antrean berhari-hari,” jelas Menhub.
Saat ini, Pelabuhan BBJ telah mengoperasikan 12 kapal yang difokuskan untuk melayani kendaraan logistik besar golongan VII, VIII, dan IX guna mengurai kepadatan di titik penyeberangan lainnya. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)











