Restoran Penunggak Pajak di Kab Tangerang Diberi Sanksi Administrasi
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten memberikan sanksi administratif kepada sejumlah restoran penunggak pajak dengan melakukan pemasangan stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi di Tangerang, Minggu, menyampaikan pemasangan plang maupun stiker pada bangunan objek pajak tersebut untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak seperti yang saat ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.
“Kami tegaskan bahwa tindakan ini bukan penyegelan usaha, melainkan penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Budi, langkah penindakan administratif ini sesuai dengan ketentuan Pasal 103 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia mengatakan sebelum tindakan pemasangan stiker dilakukan, Bapenda Kabupaten Tangerang telah terlebih dahulu menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Namun, lanjut dia, hingga batas waktu yang telah ditentukan, belum terdapat itikad baik dari pemilik dan/atau penanggung jawab objek pajak restoran untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak daerah agar kooperatif dan segera memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” terang dia.
Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif menambahkan objek pajak restoran yang dilakukan penindakan administratif memiliki total tunggakan pajak daerah berdasarkan dokumen SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) sebesar Rp655.887.145.
“Setelah dilakukan pemasangan stiker pada objek pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, salah satu wajib pajak segera melakukan pembayaran kewajiban pajaknya sebesar Rp124.176.831,” ungkapnya.
Ia menyebutkan langkah penagihan melalui pemasangan stiker cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah.
“Tahapan lanjutan dapat berupa penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)











