Pemprov Banten Ajukan Perbaikan 50 Ruas Jalan Melalui Program Inpres Jalan Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajukan perbaikan 50 ruas jalan dalam Program Inpres Jalan Daerah (IJD) ke Kementrian Pekerjaan Umum (PU) pada tahun 2026. Pengajuan itu lebih banyak dari realisasi IJD pada tahun 2025 sebanyak 9 ruas.
Demikian dikemukan Gubernur Banten, Andra Soni dalam siaran pers Biro Adpim Pemprov Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (24/6/2026)
Andra Soni mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan bantuan pembangunan melalui Inpres Jalan Daerah atau IJD di Provinsi Banten.
Menurutnya, pembangunan IJD dengan anggaran sekitar Rp101 miliar itu mempunyai dampak yang begitu besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Banten.
“Oleh karena itu, pada tahun ini kita mengajukan lebih banyak lagi. Mudah-mudahan setelah hasil verifikasinya nanti kita mendapatkan sesuai dengan harapan,” katanya.
Dengan IJD ini, Andra Soni berharap konektivitas antarwilayah di Provinsi Banten bisa semakin baik dan pembangunan bisa lebih merata, terutama bagi daerah-daerah yang terisolasi.
Selain itu, IJD ini juga dapat mendukung swasembada pangan dan energi. Lebih dari itu, biaya perputaran logistik maupun hasil pertanian bisa semakin ditekan.
“Makanya di tahun ini kita ajukan 50 ruas dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten,” ujarnya.
Sembilan ruas IJD tahun anggaran 2025 di Provinsi Banten di antaranya peningkatan Jalan Priyayi–Terumbu, Jalan Terumbu–Sawah Luhur, Jalan Sukawaris–Tanjungan Segmen I dan II, Jalan Pejamuran–Kresek, Jalan Cimanying–Jiput, Jalan Simpang–Ciboleger, dan preservasi Jalan Sampay–Gunung Kencana dengan total panjang keseluruhan mencapai 19 km lebih.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Banten Primawan Avicenna mengamini pengajuan IJD yang dilakukan oleh Pemprov Banten pada tahun 2026 ini dapat terealisasi secara maksimal.
Kendati demikian, seluruh dokumen administrasi pengajuan IJD itu akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. “Semuanya masih dalam proses,” katanya. (Pengirim: Biro Adpim Pemprov Banten)







