Hukum

Seorang Paman di Pandeglang Lakukan Pencabulan 3 Keponakan Sekandung Sejak 2024

Seorang paman secara sadis melakukan pencabulan tiga keponakan sekandung. Dua di antaranya merupakan saudari kembar yang masih berusia sekitar 10 tahun, sementara kakaknya berusia 17 tahun. Perbuatan bejat itu terjadi berulang kali sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan bahwa pelaku pencabulan berinisial HK, 43 tahun, warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, kini telah ditahan penyidik Subdit IV Renakta setelah menjalani pemeriksaan intensif.

“Peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi sekitar bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Agustus 2025 di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan, Senin 6 Juli 2026.

Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban yang tak sanggup lagi menyimpan rasa trauma akhirnya menceritakan perbuatan pamannya kepada orang tua pada Mei 2026. Pengakuan itu sontak membuat orang tua korban terkejut sekaligus marah besar atas perlakuan tak senonoh yang dialami ketiga putrinya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, awal mula kejadian sekitar bulan Desember 2024 pelaku mendatangi rumah korban. Pada saat itu ketiga korban sedang berada di rumah sedangkan orangtua korban sedang bekerja,” jelas Dian Setyawan.

Modus pelaku tergolong licik dan keji. HK yang merupakan paman kandung korban memanfaatkan kesempatan saat rumah dalam keadaan sepi untuk melancarkan aksinya. Ia dengan sengaja mendatangi rumah korban ketika orang tua sedang tidak ada di tempat.

“Awalnya pelaku meraba bagian terlarang hingga akhirnya memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengiming-imingi uang jajan kepada para korban,” ungkap Dian Setyawan.

Saat itu, ketiga gadis dalam kondisi tidak bisa melawan karena pelaku adalah sosok paman yang seharusnya menjadi pelindung. Iming-iming uang jajan digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap keponakan-keponakannya sendiri.

“Pelaku dengan sengaja dan berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap ketiga keponakannya. Dua di antaranya masih di bawah umur, bahkan masih berusia 10 tahun. Ini sangat memprihatinkan,” tegas alumnus Akpol 2001.

Yang lebih mengenaskan, perbuatan biadab itu berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sekitar 9 bulan. Korban yang masih polos dan takut dengan ancaman pelaku akhirnya memendam sendiri penderitaan yang dialaminya selama berbulan-bulan.

“Ketiga korban mengalami tekanan psikis yang berat. Mereka takut untuk bercerita karena pelaku adalah pamannya sendiri yang seharusnya menjadi figur pelindung dalam keluarga,” paparnya.

Orang tua korban yang tak terima atas perbuatan bejat tersebut segera melaporkan kasus ini ke Mapolda Banten. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku hingga akhirnya HK resmi ditahan.

“Pelaku langsung kami amankan dan ditahan di Mapolda Banten untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku,” kata Dian.

Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf b KUHPidana atau Pasal 415 huruf b KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukuman yang mengintai pelaku adalah pidana penjara maksimal 9 tahun penjara.

“Kami akan menuntut hukuman maksimal bagi pelaku mengingat dampak traumatis yang dialami para korban, terutama dua anak kembar yang masih berusia 10 tahun. Ini adalah perbuatan yang sangat tidak manusiawi,” tegasnya. (Yono)

Yono

Back to top button