Hukum

Polres Metro Tangerang Kota Buru Pemasok Utama Obat Keras Ilegal di Kosambi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran terhadap pemasok utama pengedar obat keras ilegal di wilayah Tangerang usai pengungkapan ribuan pil di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi di Tangerang, Kamis, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat keras ilegal tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih terus diburu petugas kepolisian.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi,” kata Eko.

Ia menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Bila mengetahui adanya peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tegasnya.

Sebelumnya Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial YG (23) berhasil diamankan bersama ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan obat keras ilegal di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

Menurut dia, peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti itu.

Tersangka berinisial YG, warga Kalideres, Jakarta Barat, diamankan pada Senin (3/8) sekitar pukul 14.30 WIB setelah aparat kepolisian melakukan observasi dan pembuntutan terhadap aktivitas pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 970 butir Tramadol dan 948 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200 ribu, dua botol plastik bertuliskan Hexymer, satu paket plastik klip bening, satu unit telepon genggam serta potongan kardus yang digunakan dalam aktivitas penjualan.

Atas perbuatannya, tersangka YG dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button