Lingkungan

DLH Tangerang Siapkan Pemulihan Lingkungan TPS Ilegal Yang Telah Ditutup

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyiapkan langkah pemulihan lingkungan di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal setelah dilakukan penutupan.

“Nantinya pihak yang bertanggung jawab, kita perintahkan untuk melakukan pemulihan dalam rangka memastikan tak ada kerusakan yang timbul,” kata Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana di Tangerang, Jumat.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang mencatat telah menutup delapan TPS ilegal, sedangkan yang terakhir yakni di wilayah RW05, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang. Penutupan dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.

Ia menjelaskan penutupan merupakan tindak lanjut dari temuan dan laporan masyarakat terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah ilegal di kawasan tersebut.

Sebelumnya, tim dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) melakukan penyelidikan serta pemanggilan sejumlah saksi.

“Ini rangkaian dari mulai penyelidikan sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup, khususnya bidang PPKLH,” kata dia dalam keterangan.

Lokasi Tempat Pembuangan Sampah ilegal tersebut memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi. DLH Kota Tangerang masih melakukan pengujian untuk mengetahui potensi dampak aktivitas pembuangan sampah terhadap lingkungan. Pengujian mencakup sejumlah aspek, antara lain pencemaran air, udara dan kebisingan.

“Temuan bukti dan kaitan dengan uji laboratorium akan kita lakukan sampai 24 jam ke depan. Kita ingin mengetahui kondisi lingkungan di lokasi ini secara lebih jelas,” katanya.

Penutupan TPS ilegal ini juga berkaitan dengan kebakaran yang sebelumnya terjadi di lokasi. DLH Kota Tangerang menyebut keberadaan lokasi pembuangan sampah tersebut menjadi perhatian setelah adanya laporan dari masyarakat.

Secara kepemilikan, lahan yang digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah tersebut terdiri atas lahan milik perorangan dan lahan milik perusahaan.

DLH Kota Tangerang memastikan proses penanganan tetap mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.

“Penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 berkaitan dengan pengelolaan persampahan. Kalau ditemukan pelanggaran, kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button