Forkopimda Tangerang Selesaikan Kasus Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg
Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, Banten bersama Kementerian Agama menyelesaikan perselisihan terkait pembubaran kegiatan ibadah GKPI atau Gereja Kristen Protestan Indonesia di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg pada Minggu (20/9).
Melalui musyawarah dan mediasi antara masyarakat dan tokoh agama daerah setempat, menyepakati penyelesaian persoalan secara kekeluargaan atau demi demi menjaga kerukunan antarumat beragama didi wilayah itu.
“Berdasarkan hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan,” ucap Perwakilan jemaat GKPI, Hadi Sucipto di Tangerang, Senin.
Menurut dia pihaknya menerima penyelesaian damai ini dengan baik terkait pembuaran ibadah GKPI. Di mana ia juga mengapresiasi langkah islah tersebut.
Sementara itu, salah satu warga Rajeg Aji Cahyono juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jemaat GKPI atas kekhilafan yang terjadi sebelumnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Secara terbuka kami meminta maaf kepada jemaat GKPI atas kekhilafan yang terjadi sebelumnya,” kata dia.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang mengedepankan jalur dialog dalam menyelesaikan perbedaan.
“Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat. Penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.
Sebagai wujud solusi konkret, pemerintah daerah bersama unsur terkait sepakat untuk memfasilitasi dan mencarikan tempat ibadah sementara bagi para jemaat GKPI sambil menunggu proses perizinan resmi rampung.
“Kesepakatan damai ini kemudian dilegalkan melalui penandatanganan surat pernyataan bersama oleh kedua belah pihak,” tuturnya.
Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir memberikan perlindungan serta menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya.
Kemdati demikian, masyarakat diimbau agar senantiasa menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan.
“Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Rajeg dipastikan kembali kondusif,” kata dia.
Sebelumnya, cuplikan video di media sosial (medsos) instagram menujukan sekelompok orang diduga mencoba membubarkan kegiatan ibadah jemaat GKPI di salah satu rumah di Desa Mekar Sari, Rajeg pada Minggu (20/9).
Saat itu, sekelompok orang mendatangi rumah yang dijadikan tempat beribadah, dan mendesak kegiatan ibadah itu untuk dihentikan karena diklaim tidak berizin. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)










