Pemkab Tangerang Siapkan Sanksi Kepala Satpol PP Terlibat Dugaan Pelecehan Seksual
Pemerintah KabupatenTangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyiapkan sanksi terhadap oknum pejabat utama di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) setempat yang diduga terlibat tindak pidana pelecehan seksual kepada bawahannya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses penyelidikan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan pejabat SatpolPP berinisial AS.
“Saat ini kami sedang memproses kaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin tersebut dengan membentuk tim pemeriksaan yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, Asisten, dan Bagian Hukum,”katanya.
Menurut dia sanksi disiplin akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setelah proses penyelidikan yang dilakukan melalui tim khusus internal rampung dengan mendapat bukti-bukti berdasarkan fakta dalam perkara dugaan pelecehan tersebut.
“Nanti diproses, akan baru ketahuan sanksinya setelah semua tahapan dilalui. Tidak lama, karena itu memang diatur dalam ketentuan, ada tahapan yang harus dilalui mulai dari proses pemeriksaan hingga putusan,” katanya.
Beni juga menjelaskan, proses penanganan ini berawal dari laporan resmi yang masuk ke pihak internal kepegawaian. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan laporan terpisah yang mungkin telah dilaporkan pihak korban ke kepolisian.
“Berawal dari laporan yang masuk, tentu kami proses yang ada di ranah internal ini. Secara prosedur, yang bersangkutan juga sudah pernah dipanggil sebelumnya untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya kita berproses di dalam hukum disiplin,” tambahnya.
Dalam hal ini, Pemkab Tangerang berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran disiplin ini secara profesional dan berpegang teguh pada aturan hukum aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menjadwalkan tahapan pemanggilan terhadap saksi-saksi hingga terlapor sebagai proses penyelidikan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Tangerang (Baca: Polda Banten Terima Laporan Pelecehan Seksual Libatkan Kasatpol PP Tangerang).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyebut, dugaan kasus asusila tersebut melibatkan langsung oknum pejabat utama yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) berinisial AS dengan korbannya adalah bawahannya berinisial B.
“Yang pasti siapa yang melihat, mengetahui, mendengar, kita akan periksa,” ucapnya.
Untuk terkait kepastian waktu pemanggilan terlapor akan dilakukan penanganan secara prosedural. Namun demikian saat ini, penyidik masih menerbitkan surat tugas dan menelaah materi laporan sebelum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
“Kita baru menerima laporannya, membuat surat tugas untuk siapa yang akan melaksanakan, nanti kita telaah dulu,” katanya.
Ia menambahkan, pada penanganan perkara ini tahapan pemeriksaan akan menyasar siapa saja yang melihat, mengetahui, atau mendengar langsung peristiwa tersebut termasuk korban, saksi hingga terlapornya.
Dia menambahkan, hingga kini penyidik tengah fokus pada tahapan penelaahan laporan dan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi setelah penerimaan laporan itu diterima secara resmi oleh Polda Banten.
“Laporan itu sudah diterima oleh Polda Banten dalam bentuk laporan polisi. Sementara akan dibuatkan surat perintah tugas, nanti akan dipelajari terkait dengan laporan tersebut, dan kita akan memeriksa saksi dulu,” paparnya.
Selain itu, untuk proses penyelidikan ini didasarkan pada keterangan saksi serta kelengkapan alat bukti yang diserahkan oleh pelapor, baik berupa dokumen tertulis, petunjuk, rekaman video, hingga percakapan digital.
“Baik itu saksi yang melapor, disertai dengan barang bukti ataupun alat bukti lain: surat, petunjuk, video, atau siapa saja. Apa saja bentuknya, mungkin ada chattan atau apa saja. Itu yang menjadi dasar kita untuk melakukan penyelidikan, dilanjutkan penyidikan,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)











