Hukum

Polsek Cikande Sosialisasikan Waspada Penipuan Calo Tenaga Kerja

Waspada Penipuan Calo Tenaga Kerja, begitulah tajuk sosialiasi imbauan Kamtibmas yang digelar Polsek Cikande, Kamis, 8 Oktober 2026 sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya para pencari kerja dari aksi penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja.

Sosialisasi waspada penipuan calo tenaga kerja dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik strategis kawasan industri, salah satunya di sekitar area PT Nikomas Gemilang. Imbauan tersebut juga disebarluaskan melalui kanal media sosial resmi @PolsekCikandeOfficial untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanjairi mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming kelulusan secara instan.

“Kami imbau masyarakat pencari kerja untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang. Proses rekrutmen perusahaan yang resmi tidak dipungut biaya,” tegas Kompol Rudika.

Menurut Kapolsek, masyarakat perlu mengenali berbagai modus yang biasa digunakan oleh calo tenaga kerja. Di antaranya meminta sejumlah uang di awal dengan alasan biaya administrasi, seragam, medical check-up hingga uang pelicin untuk menjamin pelamar diterima bekerja.

“Jangan sampai karena tergiur janji pekerjaan, masyarakat justru mengalami kerugian. Ingat, jangan pernah mentransfer uang kepada siapapun dengan alasan biaya rekrutmen. Jika ada yang meminta uang untuk menjamin kelulusan, patut dicurigai sebagai modus penipuan,” ujarnya.

Selain meminta uang, lanjut Kapolsek, ciri lainnya adalah pelamar dijanjikan langsung bekerja tanpa mengikuti prosedur seleksi resmi perusahaan. Wawancara maupun proses seleksi juga terkadang dilakukan di tempat yang tidak resmi dan bukan di kantor perusahaan yang bersangkutan.

Rudika mengingatkan para pencari kerja agar mendapatkan informasi lowongan dari sumber resmi, seperti website perusahaan, Dinas Tenaga Kerja maupun Bursa Kerja resmi. Masyarakat juga diminta melakukan konfirmasi langsung kepada perusahaan sebelum mengikuti proses rekrutmen.

“Jangan menyerahkan dokumen pribadi asli seperti ijazah atau KTP kepada perorangan maupun calo. Pastikan seluruh informasi lowongan kerja dilakukan cross-check langsung kepada perusahaan yang bersangkutan,” imbaunya.

Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengelola kawasan industri bersama-sama menciptakan lingkungan industri yang bersih dari praktik percaloan tenaga kerja. Apabila menemukan atau menjadi korban praktik penipuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.

“Jika masyarakat menjadi korban atau melihat langsung praktik percaloan tenaga kerja, segera laporkan ke Polsek Cikande atau hubungi Layanan Call Center Polri di 110. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Yono)

Yono

Back to top button