Hukum

Pengacara WH: Jangan Halu, Lihat Proses Hukum Kasus Hibah Ponpes

Agus Setiawan, Pengacara Wahidin Halim atau dikenal WH, Gubernur Banten minta berbagai elemen masyarakat untuk melihat dan mengikuti proses hukum kasus dugaan korupsi hibah pondok pesantren (Ponpes) yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Diminta jangan halu atau halusinasi dalam melihat kasus tersebut.

“Ayo kita lihat dulu prosesnya dan jangan halu. Karena gubernur perintahnya jelas. Sebetulnya gampang saja melihatnya, itu OPD (organisasi perangkat daerah – red). Dari Peraturan Gubernur diambil peraturan teknisnya dan OPD bersifat wajib membetuk tim evaluasi dan monitoring. Selama itu dipatuhi dan dijalan, ASN aman dari pelanggaran penyelenggaraan,” kata Agus Setiawan yang dihubungi MediaBanten.Com, Kamis (27/5/2021).

Agus Setiawan mengatakan, Wahidin Halim sangat mencintai kiai, sehingga tidak mungkin mengorupsi dana hibah Ponpes. “Justru Gubernur yang melaporkan atas dugaan pemotongan dana pesantren oleh oknum,” ujarnya.

Agus mengaku menerima perintah dari Gubernur Banten untuk menegakan hukum seadil-adilnya. “Penuhi segala kebutuhan yang diperlukan oleh kejaksaan dalam penyelidikan terutama terkait dokumentasi pemberkasan dan lain sebagainya,” katanya.

Pengacara Wahidin Halim mengatakan, program hibah pondok pesantren merupakan penjabaran visi dan misi yang dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017-2022.

Baca:

“Hibah diprogramkan tidak hanya karena kecintaan terhadap kiai, tetapi ada amanat RPJMD. Sesuatu niat baik, tidak mungkin untuk disengajakan menimbulkan kesalahan yang disadari” ujarnya.

Agus juga menjelaskan tentang tugas dan fungsi OPD dalam pengelolaan dana hibah, khsususnya yang tercantum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta hal yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“NPHD itu adalah dinas atau OPD bukan sekda. Bahwa benar Ketua TAPD itu Sekda. Dari rekomendasi dibuat Kepala Biro dan perangkat OPD, disajikan kepada forum TAPD sebagai alat pertimbangan gubernur” ujar Agus.

“Jadi sampai rekomendasi itu mutlak urusan yang harus dilaksanakan oleh Biro Kesra, setelah itu biro kesra membuat laporan untuk dijadikan alat rapat di TAPD, lalu TAPD menyampaikan kepada Gubernur, di situ lah baru gubernur menilai apakah sudah lengkap semuanya atau belum. Ini prosesnya, bukan halu,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Irvan Santoso, mantan Kepala Biro Kesra dan Ketua Tim Verifikasi, Toton W, Jumat (21/05/2021) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 hingga 2020. Keduanya ditahan di Rutan Pandeglang, setelah diperiksa sejak pagi (Baca: Mantan Kabiro Kesra dan Ketua Tim Hibah Ponpes Ditahan Kejati Banten).

Keduanya mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Keduanya masuk mobil tahanan pada pukul 16.25 WIB dan langsung menuju Rutan Pandeglang.

Sebelumnya, Kejati Banten juga sudah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes. Ketiganya adalah ES (non PSN yang mengumpulkan hasil potongan dana), TB AG (pegawai harian lepas Biro Kesra) dan AS (pengurus salah satu pondok pesantrean di Pandeglang).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan mengatakan, mantan Kabiro Kesra dan Ketua Tim Verfikasi itu ditahan dengan alasan khawatir menghilangkan barang bukti. “Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang,” katanya.

Sementara itu, Alloy Ferdinan, Kuasa hukum irfan mengatakan, tersangka (Irfan) merupakan korban dari dana hibah Ponpes. Dalam pemeriksaan, Irfan mengakui, berkas proposal tidak memenuhi syarat dan sudah melampaui waktu sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Namun karena ada “Tekanan” dari atasan, maka berkas itu tetap diloloskan. (IN Rosyadi)


Kami mengharap DONASI ANDA agar tetap bisa menghadirkan artikel berkualitas. Silakan klik tombol di bawah ini. 
donate button

Iman NR

Back to top button