Hukum

Promosi Judi Online di Instagram, Polda Banten Tangkap 3 Pelaku

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil meringkus tiga remaja yang telah mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial.

Dua tersangka yaitu FY (25 warga Balaraja dan SR (20) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, serta seorang perempuan berinisial NR (24) warga Pasanggrahan, Pabuaran Kabupaten Serang.

Demikian yang dikemukakan Kepada Bidang (Kabid) Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (27/9/2023).

Kombes Pol Didik menyampaikan, ketiganya ditangkap berdasarkan hasil profiling polisi terhadap beberapa pemilik akun Instagram.

Berdasarkan penyelidikan, kata Kombes Pol Didik, terdapat tiga akun yang mempromosikan situs judi online yaitu @niarrizkiaa_, @pidalf_y, dan @mediaracetangerang_.

“Dengan cepat, tim berhasil mengamankan NR pada Senin (18/9). Dia mengaku bahwa telah mempromosikan situs judi online dengan DRAGSLOT,” ujar Kombes Pol Didik.

Kemudian pada Rabu (20/9/2023), kata Didik, petugas juga berhasil mengamankan pemilik akun @mediaracetangerang_ usai mempromosikan situs judi online dengan cara memposting tautan link url : https://mage77.xyz/home.

Kombes Pol Didik juga menjelaskan, modus ketiga pelaku adalah mempromosikan iklan judi online lewat Insta Stori (Instagram) maupun Bio Instagram untuk mendapatkan keuntungan.

Berdasarkan laporan dari Polda Banten, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu tiga unit handphone serta akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan situs tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Kombes Pol Didik mengungkapkan pelaku NR mendapat keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama tiga bulan. Kemudian FY mendapatkan keuntungan Rp16 juta selama 1 tahun 6 bulan.

“Dan, SR mendapatkan keuntungan Rp25 juta selama 1 tahun 9 bulan,” katanya.

Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang – Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016.

Lebih lanjut, tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kombes Pol Didik juga mengungkapkan ketiga pelaku mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, dan denda Rp1 miliar.

Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button