Hukum

Genderang Perang Ditabuh, Polres Serang Tangkap 3 Pelaku Narkoba

Genderang perang terhadap peredaran dan penggunaan terus ditabuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang. Sebanyak 1 pengedar dan 2 pengguna berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Ketiga tersangka yaitu MI, 37, warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap saat nongkrong di pinggir Kampung Cipete, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang. Tersangka MRI, 19, warga Kelurahan Unyur, Kota Serang diamankan di dalam rumah kontrakan tidak jauh dari rumahnya.

Sementara tersangka RC, 28, Desa/Kecamatan Kibin Kabupaten Serang ditangkap di pinggir Kampung Jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Tersangka RC diketahui mantan warga binaan Rutan Serang yang bebas dua tahun lalu dalam kasus yang sama.

“Ketiganya berbeda jaringan dan berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum kami dan Kota Serang pada Minggu dan Senin kemarin. Dari ketiganya juga diamankan barang bukti 3 paket shabu seberat 1,43 gram serta satu paket tembako gorila,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono, Jumat (2/4/2021).

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar shabu ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO Ipda Maulana T Ritonga berhasil mengamankan tersangka MI dan MRI pengguna shabu dan tembako gorila di wilayah Kota Serang, sedangkan tersangka RC ditangkap tim yang dipimpin Ipda Deni Hartanto.

Baca:

“Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan paketan shabu dan tembako gorila yang dibungkus plastik bening dari dalam saku celana para tersangka,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

AKBP Mariyono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam penangkapan pengedar maupun pengguna narkoba. Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

“Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” tegas Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, tersangka RC merupakan residivis mantan warga binaan Rutan Serang yang bebas 2 tahun lalu. Dari pengakuan tersangka RC, karena tidak memiliki pekerjaan tetap, tersangka RC kembali menjalankan bisnis shabu.

Dari pengakuan tersangka, bisnis shabu sudah dijalani sekitar satu tahun alasannya karena tidak punya prkerjaan dan untuk kebutuhan ekonomi. Shabu yang diamankan didapat dari seorang bandar yang mengaku warga Jakarta Barat.

“Tersangka melakukan transaksi shabu tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh si bandar setelah AS melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” tambah Michael. (yono)


Apakah artikel ini bermanfaat dan Anda mau mendonasikan dana Anda? Klik tombol di bawah ini

[wpedon id=21364]

Ini alasan Kami meminta Anda berdonasi; KLIK DI SINI

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button