Hukum

Polres Cilegon Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah

Unit Reskim Polres Cilegon meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan pelaku penadah berinisal SH, serta SHA.

Kedua pelaku pelaku warga Cilegon itu, diringkus di rumahnya masing-masing pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 04.00 Wib.

Sepeda motor yang dicuri pelaku dengan menggunakan kunci leter T, milik warga Kampung Ragas Awuran RT001/001, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (R2) dengan cara pelaku mencari kendaraan sepeda motor yang terparkir dipinggir jalqn dan situasinya sepi. SH adalah pelaku pencurian dan SHA sebagai penadah,”ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku berhasil diringkus di kediamannya, berawal dari informasi masyarakat dan dari keterangan saksi.

” Saat itu, pelaku berinisial SH selesai memancing dari laut di daerah Puloampel bersama satu pelaku yang sudah masuk DPO. Salah satu pelaku, dalam perjalanan pulqng, mengajak untuk mencari unit R2 yang akan di curi,”tutur Kasat sesuai pengakuan pelaku berinisial SH.

Dalam perjalanan pelaku melihat kendaraan R2 yang sedang terparkir serta melihat situasi keadaan sepi, lalu pelaku mendekati sepeda motor milik warga.

“Pelaku membawa sepeda motor hasil curian dengan cara distep /dorong menggunakan kaki,”terang AKP Arief Nazaruddin Yusuf.

Akibat perbuatan itu, untuk sementara waktu menunggu pemberkasan selesai di unit Satreskrim, kedua pelaku meringkuk diruang tahanan Polres Cilegon.

“Barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan. Identitas barang bukti guna pengembangan, tidak disebutkan dulu. Adapun Pasal yang di sangkakan, pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara dan pasal 480 KUHP, dengan penjara paling lama 4 tahun penjara,”ujar Kasat Reskim, AKP Arief Nazaruddin Yusuf, Senin (14/6/2021). (daeng yusvin)


Kami mengharap DONASI ANDA untuk bisa tetap menyajikan artikel berkualitas. Klik tombol di bawah ini.
donate button

Yusvin Karuyan

Back to top button