Hukum

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Berlakukan Tindakan Preventif

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang kembali melakukan deteksi dini atas gangguan kemananan dan ketertiban dengan menggelar razia insidentil pada warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa(27/07/2021).

Bertempat di Blok hunian Rutan Kelas IIB Serang kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan beserta regu pengamanan sebanyak 7 orang. Penggeledahan inipun dilaksanakan secara serius dan teliti dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan terkait dalam pelaksanaannya.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Serang, Indra menjelaskan, bahwa Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM.

“Tujuan dari kegiatan hari ini adalah untuk mencegah dan mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Indra.
Lanjut Indra, mengungkapkan, bahwa untuk melakukan Langkah-langkah preventif dengan melakukan kegiatan razia insidentil terhadap warga binaan. 

“Ini untuk pemasyarakatan di kamar hunian laki-laki di lingkungan Blok hunian kamar nomor 7 supaya lebih kondusif,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap menambahkan, bahwa adapun Barang- barang yang berhasil disita para petugas saat melakukan sidak diantaranya 3 buah handphone, 2 buah charger handphone, 5 buah sendok stainless, 1 buah.

Menurutnya, mengingat keamanan dan ketertiban yang harus selalu ditingkatkan, penggeledahan harus rutin diadakan untuk membersihkan Rutan dari benda-benda terlarang. 

“Oleh sebab itu, Agar seluruh petugas tetap meningkatkan kewaspadaannya dan teliti dalam memeriksa barang pengunjung yang akan masuk ke Rutan,” terang Aliandra Harahap.

Diketahui, kegiatan tersebut tetap melakukan menerapkan protokol kesehatan kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. (Reporter: Feby/Editor: Beni Hendriana)

Back to top button