Hukum

Patroli Gabungan, Polres Serang Amankan Miras, Roda Dua dan Mobil

Kepolisian Resort (Polres) Serang bersama dengan jajaran TNI dan Satpol PP menggelar patroli gabungan besar-besaran di wilayah hukumnya, Sabtu (4/9/2021) malam. Hasilnya polisi mengamankan puluhan botol miras, dan beberapa kendaraan roda dua maupun empat yang tidak disertai dokumen kendaraan.

Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto mengatakan kepolisian bersama dengan TNI Pemkab Serang bersama-sama melaksanakan patroli besar, untuk melaksanakan penegakan hukum secara persuasif dan memberikan himbauan kepada masyarakat protokol kesehatan di masa pandemi ini.

“Kegiatan kali ini yaitu memberikan himbauan kepada tempat – tempat yang masih melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, mengingat sampai saat ini masih tingginya angka kenaikan Covid-19,” katanya, Minggu (5/9/2021).

Menurut Feby, sesuai arahan Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto melalui Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, dalam patroli itu pihaknya diminta untuk melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang masih menggunakan knalpot racing, sebab dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami mengamankan 4 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit Mobil Avanza, karena pada saat pemeriksaan terdapat senjata tajam berupa 1 buah kujang dan 2 buah gunting (diduga untuk melakukan kejahatan). Kendaraan itu kita bawa ke Mako untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Serang,” ujarnya.

Selain itu, Feby menambahkan patroli gabungan ini menyisir seluruh tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Raya Serang – Tangerang. Hasilnya tidak ada satupun tempat hiburan malam yang beroperasi.

“Ada lima tempat yang kita sisir, Resto Live Scorpion, Resto King, Karaoke Family Moro Seneng, Princes Queen dan Geros Cafe, semuanya tutup. Kita hanya berhasil mengamankan 7 botol anggur kolesom dam 4 botol bir hitam dari para pemuda yang tengah nongkrong,” tambahnya.

Feby juga menginformasikan jika kepolisian maupun pemerintah daerah, tidak memberikan izin keramaian apapun selama pandemi Covid-19. Meski pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan.

“TNI, Polri dan Pol PP tidak ada yang mengeluarkan izin keramaian, dan tidak melarang adanya kegiatan. Akan tetapi yang kita larang ialah Keramaian dan kerumunan masyarakat yang berpotensi adanya klaster baru penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Feby menegaskan kepolisian terus berkomitmen membantu pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid 19. Bahkan, dalam patroli ini kepolisian membagikan sedikitnya seribu masker.

“Kegiatan yang telah kami lakukan seperti vaksinasi, membagikan masker dan lainnya sehingga kita perlu tingkatkan agar bisa memutus penyebaran Covid-19, karena keselamatan masyarakat kita utamakan,” tegasnya. (Reporter: Yono / Editor: IN Rosyadi)

Yono

Back to top button