Hukum

Paska OTT, Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Pegawai BPN Lebak

Paska Operasi Tangkap Tangan (OTT),Polda Banten menetapkan 2 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak jadi tersangka dugaan penyuapan atau gratifikasi pengurusan surat tanah.

Penetapan itu setelah Ditreskrimsus Polda Banten menggelar perkara paska OTT yang mengamankan 5 orang yang terdiri dari 1 kepala desa dan 4 pegawai BPN Lebak,

“Selain itu, 5 orang yang telah diamankan pada Jumat lalu juga telah diperiksa oleh penyidik,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kabid Humas Polda Banten, Minggu (14/11/2021).

Penyidik menyita 3 amplop berisi uang Rp36 juta. Uang ini merupakan bagian dari total uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.

Penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah.

Bahkan beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan.

“Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” katanya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 tersangka yaitu RY (50) dan PR (41), keduanya sebagai staf Kantor BPN Lebak.

Kapolda Banten, Irjen Pol Heriyanto mengatakan, praktik pungutan liar dan koruptif seperti yang diungkap Ditreskrimsus tersebut memang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Karena itu, Kapolda memerintahkan untuk tidak ragu melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus memberi efej jera bagi yang lain.

“Dengan operasi tangkap tangan untuk beri efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” katanya.

Kapolda juga menegaskan Polda Banten akan mengevaluasi hasil OTT ini.

“Kami sangat serius dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Banten,” kata Rudy.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi menyampaikan, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Dedi.

Dedi mengungkapkan, terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (13/11/2021) malam selama 20 hari ke depan di Polda Banten.

Dedi menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pungutan liar dan perilaku koruptif lainnya.

“Mari berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, laporkan informasi pungli ke pihak kepolisian, pasti kami akan tindaklanjuti,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button