Hukum

Yasona: Kebakaran Block C Lapas Tangerang Akibat Listrik Arus Pendek

Korban kebakaran di Lapas Klas I Tangerang yang menelan korban hingga 41 dan melukai 80 orang baik ringan maupun berat menyita perhatian publik. Para korban dalam kondisi hangus terbakar di dalam Block C Lapas.

Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM memberikan penjelasan dugaan sementara kebakaran karena akibat arus pendek. Petugas dari Puslabforpolri dan Dirkrimum Polda Metro Jaya melakukan olah TKP dan mencari penyebabnya. “Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek,” jelasnya, Rabu (8/9/2021).

Ditanya soal kapasitas Lapas, Yasonna mengatakan untuk kapasitas penghuni sebanyak 400 orang namun saat ini diisi sebanyak 2.702 narapidana.

Yasonna menjabarkan, kejadian kebakaran yang berlangsung pada pukul 01.45 itu api cepat membesar. Padahal petugas pemadam kebakaran telah sampai di lokasi setelah 13 menit usai di telepon oleh petugas.

“Karena api yang cepat membesar, beberapa kamar tidak sempat dibuka. Kemudian, posisi kamar memang dalam keadaan terkunci karena sesuai dengan protap kalau nggak dikunci melanggar Protap,” katanya.

Ia menyebutkan api yang membesar sudah diketahui oleh petugas pengawas. Dari situ korban kemudian diketahui yang selamat 81 orang dan meninggal 40 orang di lokasi dan satu orang meninggal di rumah sakit.

“Jadi yang dirujuk ke rumah sakit ada 8 orang, ada 31 orang luka ringan di klinik lapas sini, dan 75 orang selamat dievakuasi petugas. Semua dari Block C Lapas,” tandas Yasonna.

Sebelumnya, api yang melahap Lembaga Pemasyarakat klas I Tangerang menelankorban 41 narapidana. Dua di antaranya warga Negara asing (WNA) berkebangsaan Portugal dan Afrika Selatan (Baca: .Dua Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adalah WNA Portugal dan Afsel (Baca: Dua Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adalah WNA Portugal dan Afsel).

“Ada dua WNA yang meninggal asal Portugal dan Afrika Selatan. Kami sudah bekerjasama dengan Kemlu dan juga kedutaan besar konsuler daripada Negara yang bersangkutan, nanti kita tentukan karena menyangkut warga Negara lain,”ujar Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM kepada awak media di Lapas Klas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).

Ia melanjutkan, dari seluruh korban yang meninggal ada satu korban merupakan narapidana tindak pidana terorisme, satu tindak pidana pembunuhan dan lainnya terkait pidana narkoba. “Kendati demikian, kami sekalilagi menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga,”jelasnya. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button